SOLOPOS.COM - Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Belum selesai satu kasus dugaan korupsi, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Sumatra Utara, M Syahrial kembali berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang lain.

Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyidik KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun Syahrial saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara di KPK.

Eks Penyidik KPK

Suap itu diduga diberikan kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (27/8/2021).

Dalam perkara ini Yusmanda diduga menyuap Syahrial sebesar Rp200 juta melalui perantara Sajali Lubis selaku orang kepercayaan wali kota agar dipilih sebagai sekretaris daerah kota Tanjungbalai.

20 Hari

Yusmanda ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2021.

Namun demikian dia akan menjalani isolasi mandiri selama dua pekan di Rutan KPK Kavling C1 sebelum akhirnya ditahan.

“Guna proses penyidikan, di mana tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp100 juta, sehingga tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan,” ucap Karyoto.

Tidak Ditahan

Sementara itu, Syahrial tidak ditahan lantaran masih dalam masa penahanan untuk kasusnya yang lain.

Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya