SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11/2016). Bambang Irianto resmi ditahan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Wali Kota Madiun akhirnya ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BI [Bambang Irianto] ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang Gedung KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (23/11/2016), dikutip Solopos.com dari Antara.

Bambang yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB mengenakan rompi tahanan warna oranye. Namun, dia tidak berkata apapun dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Pengacara Bambang, Dodi S Abdulkadir, yang mendampingi pemeriksaan kedua sang wali kota sebagai tersangka tersebut, mengaku tidak menduga kliennya langsung ditahan. “Tidak ada persiapan, ini tidak bawa koper hanya bawa handphone saja,” kata Dodi.

Namun Dodi tidak menjelaskan pemeriksaan kliennya yang merupakan politikus Partai Demokrat itu. “Proses pemeriksaan di KPK biasa, kita tunggu perkembangan selanjutnya dari KPK,” tambah Dodi.

Ia juga enggan membeberkan mengenai aliran dana Bambang dalam perkara itu. “Uang mengalir wah tidak tahu saya,” kata Dodi singkat.

Bambang dalam perkara ini dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, diberitakan Solopos.com, Bambang Irianto, beserta anaknya, Bonie Laksamana, dicekal KPK beberapa waktu lalu. Wali Kota beserta putranya itu dilarang bepergian ke luar negeri supaya mempermudah proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun yang menelan anggaran negara senilai Rp76,5 miliar untuk anggaran tahun 2009-2012.

Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, yang dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (20/10/2016), menuturkan surat pencekalan untuk Bambang Irianto dan Bonie Laksamana itu berlaku sejak 7 Oktober 2016 hingga enam bulan ke depan. “Iya benar per 7 Oktober 2016 untuk enam bulan ke depan,” kata dia.

Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat yang diduga ada kaitan dengan proyek pembangunan Pasar Besar Madiun, seperti Kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas wali kota, rumah pribadi wali kota, kantor DPU Kota Madiun, dan tiga tempat di Surabaya. Baca juga: KPK Geledah Tiga Kantor di Surabaya

Kasus ini mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 35/2011 tentang perubahan atas Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini namun pada Desember 2012. Namun Kejakti menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya