SOLOPOS.COM - Plang penyitaan dari KPK dipasang di kebun buah milik Wali Kota Madiun, Bambang Irianto di Jl. Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (22/2/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Wali Kota Madiun dipindahkan ke Surabaya untuk tahap penuntutan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan Tahap 2 untuk tersangka Bambang Irianto, Wali Kota Madiun, ke tahap penuntutan, Selasa (21/3/2017).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan rencananya siang ini Bambang Irianto akan dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Medaeng. “Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujarnya Selasa siang.

Bambang, paparnya, dilimpahkan ke penuntutan untuk tiga kasus yang disidik. Kasus-kasus itu adalah indikasi turut serta dalam pengadaan atau pemborongan proyek pasar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ekspedisi Mudik 2024

KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset Bambang senilai lebih dari Rp50 miliar yang diduga terkait dengan gratifikasi. Adapun aset-aset tersebut berupa tanah dan bangunan, saham, emas batangan, dan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012.

“Tersangka diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi,” kata Febri Diansyah, Jumat (17/2/2017) lalu.

Hal itu, kata Febri, dilakukan Bambang Irianto dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Febri juga menyatakan sebelumnya Bambang Irianto juga diproses untuk dua perkara yang lain yaitu pertama perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun 2009-2012.

Pada kasus pertama ini, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara kedua, kata Febri adalah indikasi tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Untuk kasus kedua, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya