SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JOGJA — Wali Kota Jogja, Hariyadi Suyuti, memastikan Upah Minimim Kota (UMK) Jogja pada 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, atau UMK 2021. Meski demikian, Hariyadi masih enggan menyebutkan berapa besaran UMK Kota Jogja 2022 yang akan diumumkan paling lambat 30 November nanti.

Ia hanya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sudah menerima rekomendasi besaran UMK 2022, yang nilainya lebih tinggi dibanding UMK 2021, yakni Rp2.069.530.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sudah ada rekomendasi besaran Upah Minimum Kota [UMK] berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Nilainya lebih tinggi dibanding UMK 2021,” ujar Wali Kota Jogja, Hariyadi Suyuti, dikutip dari Antara, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: UMK Kulonprogo Diusulkan Naik 5,5 Persen, Jadi Segini

Rekomendasi nilai UMK 2022 untuk Kota Yogyakarta tersebut kemudian akan dibahas bersama dengan Gubernur DIY sebelum ditetapkan menjadi UMK 2022.

“Saya belum bisa menyampaikan berapa nilai rekomendasi UMK 2022 karena masih harus dibahas dengan Gubernur DIY dan pemerintah kabupaten lain di DIY bersamaan dengan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP). Nanti, yang akan menetapkan adalah gubernur,” kata Haryadi.

Rapat penepatan UMP dan UMK kota/kabupaten di DIY direncanakan digelar pada Kamis (18/11/2021).

“Jika sudah ada penetapan UMK, maka yang selanjutnya dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja. Harus bisa disampaikan dengan baik mengenai pertimbangan apa saja yang dilakukan sebelum memutuskan nilai UMK 2022,” katanya.

Keseimbangan

Menurut Haryadi, sejumlah pertimbangan yang mendasari penetapan nilai UMK adalah keseimbangan UMK antara kota dan empat kabupaten lain di DIY serta daya tarik investasi di masa yang akan datang.

“Kalau nilai UMK terlalu tinggi, maka bisa menurunkan minat investor untuk berinvestasi di Yogyakarta karena harus membayar upah yang tinggi. Tetapi, jika nilai UMK di Yogyakarta terlalu rendah, maka tidak akan menarik minat pencari kerja untuk bekerja di Yogyakarta. Jadi perlu ada keseimbangan,” katanya.

Baca juga: Prediksi UMP Jateng 2022, Cuma Naik Rp19.608?

Pada 2021, nilai UMK di Kota Jogja merupakan yang tertinggi di antara empat kabupaten lain di Yogyakarta. UMK Kabupaten Sleman pada 2021, atau saat ini adalah Rp1.904.500. Sedangkan UMK Kabupaten Bantul 2021 adalah Rp1.842.460, UMK Kabupaten Kulonprogo Rp1.805.000, dan UMK Kabupaten Gunungkidul Rp1.770.000.

Seluruh UMK di kota dan kabupaten di Yogyakarta itu lebih tinggi dibanding nilai Upah Minimum Provinsi atau UMR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2021, yakni Rp1.765.000. UMP DIY pada 2021 itu pun menjadi yang terendah di antara provinsi lain di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja menyebut kenaikan rata-rata UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen sesuai formula penghitungan yang diatur melalui PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Namun demikian, penetapan UMP dilakukan oleh masing-masing kepala daerah. Kementerian Tenaga Kerja hanya memberikan tenggat waktu maksimal hingga 20 November bagi setiap provinsi mengumumkan UMP, dan paling lambat 30 November untuk mengumumkan UMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya