SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang karib disapa Hendi, menyebut tidak ada wilayah rukun tetangga (RT) di Kota Semarang yang masuk kategori zona merah Covid-19. Meski pun lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kota Semarang terbilang cukup masif beberapa hari terakhir.

Hendi mengatakan jika mengacu aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, maka tidak ada Rukun Tetangga di Kota Semarang yang masuk kategori zona merah Covid-19.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Dalam aturan PPKM mikro, suatu RT disebut sebagai zona merah jika ada warga yang tinggal di lebih dari 10 rumah yang terkonfirmasi Covid-19 selama tujuh hari terakhir.

“Sesuai aturan Rukun Tetangga  di Semarang itu enggak ada yang masuk zona merah,” ujar Hendi kepada Solopos.com, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Jateng Jadi Provinsi dengan Zona Merah Paling Banyak, Ini Daftarnya

Meski demikian, Hendi tidak membantah jika ada beberapa RT yang menerapkan lockdown atas inisiatif warga. Guna mencegah penularan Covid-19 meluas.

“Ada 1 RT yang atas inisiatif warga untuk lockdown, itu di Pedurungan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hendi mengaku sepakat dengan kebijakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Yakni memerintahkan kepala daerah untuk menerapkanlockdown pada RT yang masuk zona merah.

Baca juga: Instruksi Ganjar Lockdown 7.000 RT Zona Merah Disebut Tak Jelas

Kompensasi RT Lockdwon

Meski demikian, dia belum mengetahui secara pasti aturan terkait pemberian kompensasi bagi Rukun Tetangga yang diminta untuk lockdown.

“Coba tanyakan ke pak Gubernur ya,” ujar Hendi.

Sebelumnya, Ganjar menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk menerapkan pembatasan total atau lockdown terhadap RT, RW, maupun desa yang masuk zona merah Covid-19.

Baca juga: Jateng Siap Terapkan PPKM Darurat

Lockdown bertujuan untuk membatasi pergerakan warga di wilayah tersebut hingga pukul 20.00 WIB. Semua warga di zona merah termasuk RT dilarang beraktivitas di luar jam tersebut, kecuali kondisi darurat.

Keputusan ini diambil Ganjar menyusul tingginya persebaran Covid-19 di Jateng. Bahkan, saat ini ada 25 kabupaten/kota di Jateng yang telah berstatus zona merah Covid-19.

“Bagus itu, kalau memang sudah zona merah, memang baiknya begitu [lockdown],” tegas Hendi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya