SOLOPOS.COM - Foto Dada Rosada JIBI/Harian Jogja/Antara

Foto Dada Rosada
JIBI/Harian Jogja/Antara

JAKARTA-Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Wali Kota Bandung Dada Rosada resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dada diduga terlibat dalam kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, terkait persidangan korupsi dana Bantuan Sosial.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Semalam sudah ditandatangani. Kalau sudah ditandatangani sudah resmi,” kata Ketua KPK Abraham Samad saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/6/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam kasus suap hakim Setyabudi, nama Dada Rosada sering disebut terlibat. Dada disebut sebagai pemberi perintah kepada mantan Sekda Bandung Edi Siswadi untuk mengumpulkan dana dari beberapa kepala dinas. Uang tersebut yang diduga digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi.

Kamis (27/6/2013) lalu Abraham mengatakan pihaknya telah meningkatkan status kasus terhadap Dada. dari penyelidikan ke penyidikan. Menanggapi itu, Dada mengaku tak tahu menahu.

“Enggak tahu,” kata Dada yang ditemui usai pemeriksaan di KPK Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Dada diperiksa sekitar 11 jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 09.20 WIB. Mengenai pemeriksaannya, ia hanya mengatakan banyak pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya