SOLOPOS.COM - Ilustrasi sengketa tanah. (Solopos.com/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN Ahli waris Joyo Marto di Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen, terlibat perselisihan dengan perangkat desa setempat. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan seluas 887 meter persegi.

Wijayanti, 22, warga Dusun Dukuh RT 15/RW 7, Desa Jenar, mengatakan kakeknya Joyo Marto memiliki lahan seluas 17.215 meter persegi atau lebih dari 1,7 hektare yang sudah disertifikatkan pada 1983. Pada 1993, Suratman, seorang bayan di desa setempat membangun rumah pada lahan seluas 887 meter persegi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ahli waris dari Joyo Marto mengklaim bangunan rumah Suratman itu dibangun di lahan milik mereka.

Baca Juga: Kios Renteng di Pasar Nglangon Ternyata Dihuni Warga Sejak 1974, Kini Sudah Bertahan 5 Generasi

Sementara Suratman berdalih rumah itu dibangun pada tanah kas desa. Pemdes Jenar juga membangun akses jalan dan membuat fondasi yang membuat ahli waris Joyo Marto merasa tanahnya diserobot Pemdes Jenar.

“Kita sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tapi tidak berhasil. Pak Suratman bersikukuh tanah yang ditempatinya adalah tanah kas desa,” ujar Wijayanti saat ditemui Solopos.com di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (1/9/2021).

Ditemui di lokasi yang sama, Suratman yang didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Jenar, Lasiman, mengatakan Pemdes Jenar juga memiliki lahan seluas 1,7 hektare yang berdampingan dengan tanah milik ahli waris Joyo Marto.

Baca Juga: Jalan Solo-Sragen Dilebarkan, Wong Sragen Senang Tapi Khawatir Jadi Ajang Kebut-Kebutan

Hal itu dibuktikan dengan adanya peta kas desa yang diterbitkan sekitar 1953, buku inventaris tanah Pemdes Jenar, dokumen letter C hingga dokumen leger B berbahasa Jawa. Selanjutnya, Pemdes Jenar membuat sertifikat tanah kas desa seluas 1,7 hektare itu melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada 2019.

Menurutnya Lasiman, Bayan Suratman menggunakan lahan itu untuk membangun rumah pada lahan seluas 887 meter persegi dengan sertifikat hak pakai. Lasiman juga mengklaim lahan seluas 887 meter persegi itu merupakan tanah kas desa.

“Ceritanya dulu, Pak Bayan itu berasal dari luar desa. Kebetulan, Pak Lurah [kades] pada zaman dahulu memintanya untuk mblabak sehingga ia dibolehkan memakai lahan itu untuk dibangun tempat tinggal,” papar Lasiman.

Sikap Kepala Desa

Lasiman menyesalkan permasalahan itu tidak diselesaikan secara kekeluargaan di balai desa. Ahli waris Joyo Marto justru menggugat Pemdes Jenar ke pengadilan.

Dia menilai pengukuran ulang lahan perlu dilakukan supaya tidak ada kesalahpahaman antara kedua belah pihak. “Saya juga tidak tahu, ujug-ujug ada masalah kaya gini. Sebelumnya tidak pernah ada mediasi di kantor. Pada prinsipnya, kami juga tidak ingin merugikan masyarakat,” ujar Lasiman.

Kepala Desa Jenar, Samto, menerangkan sertifikat tanah kas desa seluas 1,7 hektare itu dibuat pada masa kepala desa sebelum dirinya. Walau objek yang menjadi rebutan adalah tanah kas desa, Samto tidak serta merta berusaha keras untuk mempertahankannya.

Baca Juga: Sempat Terendah, Lebih dari 400 Warga Jenar Sragen Kini Sudah Divaksin

“Kalau pengadilan memutuskan itu tanah milik warga, ya harus dikembalikan. Biar pengadilan yang memutuskan. Saya akan berusaha di posisi yang netral,” ucapnya.

Sidang mediasi yang seharusnya digelar di PN Sragen pada Rabu siang urung digelar. Tidak hadirnya kuasa hukum dari pihak penggugat membuat mediasi gagal dilaksanakan. Rencananya, mediasi digelar kembali pada pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya