SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji (Freepik)

Solopos.com, KUDUS — Perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah upah minimum kabupaten/kota atau UMK ternyata masih ditemukan di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Catatan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus ada sekitar delapan perusahaan yang masih menggaji karyawan di bawah UMK 2022, yakni Rp2.293.058,26.

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Kabupaten Kudus, Agus Juanto, mengatakan pihaknya pada Januari-Maret 2022 menemukan delapan perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMR atau upah minimum regional. Meski pun perusahaan itu berdalih gaji di bawah UMK 2022 itu hanya diberikan kepada karyawan dengan status fresh graduate dan belum berpengalaman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

”Delapan perusahaan tersebut di antaranya bergerak di bidang percetakan, perhotelan, dan rumah sakit,” kata Agus, dikutip dari Murianews.com, Senin (7/11/2022).

Agus mengaku pihaknya telah melakukan pembinaan ke delapan perusahaan itu agar membayar upah sesuai ketentuan, yakni sesuia UMK 2022. Meski pun karyawan tersebut masih fresh graduate atau baru lulus pendidikan dan juga belum berpengalaman.

Akan tetapi, perintah itu tidak lantas diikuti perusahaan itu. Mereka mengaku pemberian gaji sesuai UMK dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Bukan Hanya Startup, Facebook dan Instagram Juga Lakukan PHK

“Jawaban mereka itu memang ada kebijakan karyawab baru belum dapat gaji seusai UMK. Tetapi, nanti secara bertahap akan digaji UMK setelah satu tahun,” jelasnya.

Agus juga menyatakan telah melaporkan temuan adanya 8 perusahaan di Kudus yang membayar gaji karyawan di bawah UMK 2022 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng. Menurutnya, pihak Disnakertrans Jateng lah yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan.

“Yang memberi sanksi itu dari provinsi [Disnakertrasn Jateng]. Misal tidak memberi upah sesuai UMK, sanksinya dapat berupa pidana,” jelas Agus.

Baca juga: Pemprov Jateng Sudah Usul ke Menaker, UMP & UMK Jateng 2023 Perkiraan Naik 5%

Agus mengaku delapan perusahaan di Kudus yang tidak menggaji karyawan sesuai UMK 2022 itu tergolong perusahaan skala kecil. Sedangkan, untuk perusahaan skala besar, menurut Agus, sudah memenuhi kewajiban membayar gaji sesuai UMK 2022.

Sekedar informasi, setiap perusahaan wajib menggaji karyawan di atas UMK yang telah ditetapkan pemerintah setempat. Gaji UMK biasanya diberikan perusahaan bagi karyawan yang berstatus baru, fresh graduate atau yang belum memiliki pengalaman bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya