SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian di Markas Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (20/5/2022). ANTARA/Feri Purnama

Solopos.com, Garut — Polisi mengungkap indekos yang selama ini dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian di Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa lima kendaraan hasil curian di wilayah Garut.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Di tempat indekos tersebut kami mengamankan Saudari IN bersama lima sepeda motor,” kata Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman saat jumpa pers di Markas Polsek Tarogong Kidul, Jumat (20/5/2022).

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya indekos yang dicurigai dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ditinggal Tidur, Sepeda Motor Seharga Rp36 Juta Raib

Selanjutnya, kata dia, sejumlah personel melakukan penggerebekan di tempat indekos tersebut, Rabu (18/5/2022) malam, dan menemukan seorang penghuni perempuan dan lima sepeda motor yang dicurigai hasil curian.

“Kami mengamankan dan langsung membawa ke Polsek Tarogong Kidul, kemudian dari hasil keterangan kalau dirinya (IN) mengetahui sepeda motor tersebut berada di lokasi ini dibawa oleh Saudara AF,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hasil keterangan itu, polisi langsung bergerak mencari pelaku AF dan berhasil menangkapnya, kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap tersangka lain dengan jumlah seluruh tersangka sebanyak lima orang.

Baca Juga: Pencurian Sragen: Bocah MTs Mondokan Tertangkap Curi Sepeda Motor

Seluruh pelaku yang ditangkap itu, kata Kapolsek, yakni inisial A, 24, YD, 25, FM, 20, AF, 18, dan EW, 31.

Polisi juga masih mengejar seorang penadah yang saat ini dalam daftar pencarian orang.

Kapolsek menyampaikan dari salah seorang pelaku yakni A, residivis kasus sama yang sering beroperasi dengan komplotannya di wilayah Garut Kota dan sekitarnya.

Baca Juga: Jual Motor Curian di Medsos, Pemuda Madiun Dibekuk Polisi

“Satu orang merupakan residivis, satu lagi penadah masih DPO. Untuk barang bukti kami amankan enam unit kendaraan bermotor dan peralatan untuk membobol kunci sepeda motor,” katanya.

Seluruh tersangka selanjutnya mendekam dalam sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mereka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya