SOLOPOS.COM - Warga menerima BLT dari dana desa di Balai Desa Singodutan, Selogiri, Wonogiri, Oktober 2020. (Istimewa-Kades Singodutan Karsanto)

Solopos.com, WONOGIRI — Sejumlah pemerintah desa di Wonogiri galau karena dana desa yang sudah direncanakan untuk merealisasikan kegiatan, dipastikan akan menyusut. Itu sebagai konsekuensi pengalokasian dana desa untuk kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro.

Padahal, sebelumnya pemerintah desa sudah merasa ayem atau senang lantaran dana desa tahun ini dapat digunakan untuk merealisasikan kegiatan, meski tak secara penuh, karena sebagian dana desa lainnya untuk bantuan langsung tunai atau BLT.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi dihimpun Solopos.com, Selasa (9/2/2021), setelah terbit dua instruksi menteri yang mengatur tentang PPKM mikro, terbit pula Surat Edaran Diretktoral Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan No. SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Lagi Ikuti Jejak Trump Akui Golan Bagian Israel, Ini Penjelasan Menlu AS

Pada pokoknya SE itu mengamanatkan agar dana desa 2021 yang diterima setiap desa, selain untuk BLT, minimal 8 persen di antaranya harus dialoksikan guna penanganan Covid-19 sesuai kewenangan desa.

Ketentuan mengenai PPKM mikro dan pengalokasian dana desa untuk penanganan Covid-19 terbit awal Februari ini. Pada sisi lain, desa-desa sudah menetapkan anggaran pendapatan belanja atau APB desa. Desa sudah mengalokasikan dana desa untuk BLT dan kegiatan selain BLT. Konsekuensinya pemerintah desa harus mengubah APB desa kerena menyesuikan regulasi baru.

Kepala Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Karsanto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa, mengaku belum mendapat aturan teknis mengenai PPKM mikro di desa. Namun, berdasar informasi awal PPKM mikro desa didanai dari dana desa.

Itu berarti dapat dipastikan porsi anggaran untuk merealisasikan kegiatan non-BLT yang sudah direncanakan akan berkurang. Pengalokasian anggaran untuk PPKM mikro desa melalui refocusing dan realokasi. Langkah paling mudah, yakni pemerintah desa mengurangi kegiatan yang sudah direncanakan lalu pos anggaran tersebut masuk belanja tak terduga atau BTT.

“Pada 2020 lalu mayoritas dana desa setiap desa direalisasikan untuk BLT. Waktu itu kami menunda banyak kegiatan, terutama fisik, karena anggaran dialihkan untuk BLT. Pada tahun ini kami sudah ayem karena walau tetap dialokasikan untuk BLT, tapi sebagian besar dana desa masih bisa untuk kegiatan non-BLT. Lalu ada PPKM mikro ini. Mau enggak mau dana desa harus disesuaikan. Otomatis kegiatan non-BLT juga harus dikurangi,” kata Karsanto.

Alokasi

Dia menginformasikan, dana desa Singodutan untuk BLT dialokasikan untuk 37 keluarga penerima manfaat atau KPM senilai Rp300.000/KPM selama 12 bulan. Kebutuhan anggaran untuk BLT selama setahun senilai Rp133,2 juta. Pagu anggaran dana desa Singodutan 2021 yang berstatus desa mandiri senilai Rp866,3 juta. Itu berarti dana desa non-BLT Singodutan lebih kurang Rp733 juta.

Karsanto sudah menetapkan APB desa. Saat ini tinggal menunggu pencairan dana desa tahap I dan dana desa untuk BLT Januari. Atas kondisi itu dia memilih mengubah APB desa penyesuaian PPKM mikro setelah pencairan dana desa tahap I dan dana desa untuk BLT Januari terlebih dahulu.

“Kalau diubah sekarang proses pencairan dana desa tahap I dan dana desa untuk BLT bisa lebih lama lagi karena mengulang dari awal. Padahal, penyaluran BLT Januari saja sudah terlambat dan baru bisa disalurkan Februari,” imbuh Karsanto.

Sementara itu, Kepala Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri, Hartono, mengatakan pemerintah desa harus menyesuaikan aturan. Dia tak mempermasalahkannya meski konsekuensinya porsi dana desa non-BLT bakal berkurang. “Kalau dibilang galau ya galau, tapi enggak ada persoalan karena dana desa juga kembali untuk masyarakat,” ujar dia.

Baca Juga: Viral Soal Ganjar Tidak Bersyukur di Buku Pelajaran, Ini Kata Ganjar Pranowo

Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau P3MD Wonogiri, Hadir, mengatakan ihwal kewajiban desa mengalokasikan dana desa minimal 8 persen untuk penanganan Covid-19 perlu aturan turunan dari pemerintah pusat yang lebih rinci dan jelas agar desa tak bingung. Saat ini pemerintah desa masih menunggu aturan tersebut.

Sebagai informasi, total pagu dana desa untuk 251 desa di Wonogiri senilai Rp224,681 miliar. Pagu dana desa setiap desa senilai lebih kurang Rp700 juta-Rp1 miliar. Pencairan sesuai status, yakni mandiri dan nonmandiri. Desa mandiri cair dua tahap, tahap I 60 persen dan tahap II 40 persen. Desa nonmandiri cair tiga tahap, tahap I-II masing-masing 40 persen dan tahap III 20 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya