SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN–Kepala Inspektorat Daerah Klaten, Eko Medi Sukasto mengatakan terdapat sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang masih mencantumkan tunjangan anak kendati sudah tidak sesuai ketentuan.

Hal itu dikemukakan Eko dalam rapat koordinasi dengan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten di pendapa Setda setempat, Rabu (25/1/2012). Dalam kesempatan itu, Eko mengatakan bahwa Inspektorat sudah melakukan pencermatan terhadap data diri semua PNS di lingkungan Pemkab Klaten. Dari hasil pencermatan itu, Inspektorat menemukan sejumlah PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) yang masih mencantumkan tunjangan anak kendati sudah tidak sesuai ketentuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS disebutkan bahwa PNS yang mempunyai anak kandung atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak. Ketentuan dalam PP No 7/1977 Pasal 16 ayat 2 menyebutkan bahwa tunjangan anak dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih sekolah.
Sebelumnya tunjangan anak itu diberikan maksimal kepada tiga orang anak. Tetapi, sejak keluar Keppres No 28/1984, tunjangan anak hanya diberikan kepada dua orang.

”Seharusnya kalau sudah berusia 21 tahun itu tidak boleh menerima tunjangan anak selama anak tersebut tidak menempuh pendidikan,” tukas Eko.

Lebih lanjut, Eko mendesak Disdik bisa menertibkan administrasi data diri PNS guru. Dia mengaku khawatir, tunjangan tersebut akan diminta dikembalikan di kemudian hari karena melanggar ketentuan yang semestinya. ”Kasihan kalau nantinya harus mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya. Tetapi itu harus dilakukan karena guru yang bersangkutan mestinya tidak berhak menerima tunjangan anak,” urai Eko.

Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Disdik Klaten, Muzayin saat dihubungi melalui telepon membenarkan adanya sejumlah guru yang masih mencantumkan tunjangan anak kendati tidak sesuai ketentuan. Namun demikian, saat ini Disdik Klaten masih melakukan penertiban berkas data diri guru. ”Bagian Keuangan sudah melakukan penertiban. Karena tidak sesuai ketentuan, maka tunjangan anak itu harus dihentikan,” terang Muzayin.

(JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya