SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Entah apa yang ada dalam benak Endri Pramono, pengontrak rumah di Blok E nomor 11 perumahan Graha Mitra Berseri (GMB) Desa Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar.

Pada Rabu (30/1/2013) dini hari, laki-laki bertubuh gempal itu tertangkap tangan mencuri di kediaman tetangganya sendiri, Riyadi, warga Blok E nomor 7 perumahan GMB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Endri Pramono ditangkap langsung oleh  pemilik rumah sekitar pukul 03.30 WIB.Sesaat sebelum kejadian korban bangun tidur lantaran sudah berencana pergi ke Jogja menemani tetangganya. Lantaran masih merasa mengantuk dia tidak curiga di dalam rumahnya ada pencuri. Sehingga korban langsung menuju kamar mandi untuk cuci muka dan menyikat gigi.

Setelah itu dia bermaksud mengambil uang Rp100.000 yang dia letakkan dalam saku kemeja yang dia pakai sehari sebelumnya. Namun betapa kagetnya korban lantaran uang yang sengaja dia siapkan sebagai bekal sudah raib dari tempatnya, begitu juga ponsel merk Nokia.

Korban semakin kaget saat menyalakan lampu ruang kamar lainnya. Di sudut ruang kamar ternyata ada sosok Endri Pramono, tetangga rumah yang baru dikenalnya tiga hari terakhir.

“Saya kaget dan sedikit takut sebenarnya. Tapi saat itu juga pelaku tidak melawan dan hanya diam saja saat saya gelandang keluar rumah,” aku korban saat ditemui Solopos.com.

Sesampai di luar rumah korban langsung berteriak memanggil para tetangganya. Sejurus kemudian puluhan warga RT 004 perumahan GMB Wonorejo menyerbu keluar rumah. Di hadapan warga pelaku mengaku masuk rumah lewat jendela yang tidak dikunci saat korban sedang tidur. Dia mengaku terdesak kebutuhan sehingga terpaksa mencuri.

Namun lantaran sempat berbelat-belit saat diinterogasi warga, pelaku pun dihadiahi dua ayunan kaki di bagian wajah oleh salah seorang warga yang merasa geram dengan ulahnya. Beruntung warga yang berkerumun tidak hilang kendali dan melakukan aksi main hakim sendiri.

Pelaku diketahui baru tinggal di Blok E nomor 11 perumahan GMB tiga hari terakhir, bersama seorang perempuan. Sebelumnya pelaku sudah kulonuwun kepada pengurus RT setempat untuk tinggal di rumah kontrakan milik Jun, kenalannya.

Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kapolsek Gondangrejo, AKP Poniran, mengkonfirmasi telah terjadi percobaan pencurian oleh tersangka Endri Pramono. Tersangka beraksi seorang diri dengan cara masuk lewat jendela. Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya