SOLOPOS.COM - Bus Batik Solo Trans (BST) Koridor I dan II melintas di dekat Tugu Pamendangan, Jl Jenderal Sudirman, Solo, seusai peresmian, Selasa (29/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo disomasi terkait operasional bus Batik Solo Trans atau BST. Muhammad Taufiq, advokat dan konsultan hukum dari Muhammad Taufiq & Partners (MT&P) Law Firm mengirimkan surat somasi tersebut pada Senin (3/1/2022).

Berdasarkan salinan surat somasi yang diterima Solopos.com, Selasa (4/1/2022), Muhammad Taufiq mengatasnamakan dirinya pengguna jalan di Solo. Ia menyoroti perilaku sopir bus BST yang berhenti tidak pada tempatnya saat melintas di ruas jalan sebelah kiri (utara) Jl Slamet Riyadi kawasan flyover Purwosari menuju belokan ke Jl Hasanudin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akibatnya terjadi penumpukan volume kendaraan yang berujung pada kemacetan. Tak hanya itu, Taufiq menuliskan dalam surat somasi tersebut tentang adanya sopir-sopir BST lainnya yang seenaknya memotong jalur saat berputar di flyover Purwosari.

Baca Juga: Sopir BST Solo Minta Foto Cantik Penumpang, Gibran: Saya yang Malu!

Hal itu dilakukan dari arah tengah jalan, kanan, dan yang paling berbahaya dari kiri atau utara sehingga hak pengguna jalan yang berbelok ke Jl Hasanudin (di depan Hotel Sala View) terganggu dan menjadi suatu permborosan.

“Bahwa atas kejadian tersebut tidak hanya terjadi satu kali ini saja, namun sebelumnya pernah terjadi hal yang sama dan kejadian ini merupakan kejadian kesekian kalinya padahal kami adalah sesama pengguna jalan tersebut,” tulis Taufiq pada poin 5 surat somasi tentang operasional BST oleh Dishub Solo itu.

Tindakan sopir yang berhenti tidak pada tempatnya serta memotong jalur saat memutar dinilai Taufiq tidak dapat dibenarkan dari sisi etika, kesopanan berlalu lintas, dan terutama hukum. Selain itu juga menyebabkan rawan kemacetan serta kecelakaan.

Baca Juga: Tak Punya E-Money? Penumpang BST Solo Bisa Pakai Aplikasi Teman Bus

3 Tuntutan

Taufiq juga menyebutkan dua pasal dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berpotensi dilanggar dan bisa berimplikasi hukum. Kedua pasal itu yakni Pasal 126 dan Pasal 302. Taufiq menyampaikan tiga tuntutan ke Dishub Solo.

Pertama, meminta maaf secara langsung kepada pemberi somasi (Muhammad Taufiq) dalam jangka waktu maksimal 3 x 24 jam. Kedua memberikan pelayanan yang baik, ramah, serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku kepada sesama pengguna jalan di Solo. Ketiga memberi peringatan dan pembinaan kepada sopir BST.

Baca Juga: Viral karena Tolong Penumpang Tunanetra, Sopir BST Solo Dipuji Gibran

Apabila Dishub tidak beriktikad baik dan tidak segera menyelesaikan permasalah tersebut, Taufiq menyatakan akan menempuh segala upaya hukum baik membuat gugatan perdata, mengajukan tuntutan ganti rugi, memasang pemberitaan di media massa, serta melakukan tindakan lain yang diperbolehkan secara hukum.

Sementara itu menannggapi somasi terkait operasional BST dari advokat tersebut, Kepala Dishub Kota Solo, Hari Prihatno, yang dihubungi Solopos.com, Rabu (5/1/2022), mengatakan masih berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Solo. Termasuk saat ditanya apakah akan ada permintaan maaf kepada Muhammad Taufiq, Hari menjawab nanti setelah dikonsultasikan dengan Bagian Hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya