SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Solopos.com, SOLO — Jumlah pekerja di Kota Solo yang tercatat sudah menjadi peserta program jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan baru sebanyak 100.297 orang atau 42% dari total pekerja hingga akhir 2021.

Artinya masih ada 138.686 pekerja atau 48% yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (TK) hingga akhir 2021. Jumlah itu lebih dari separuh penduduk usia produktif dari berbagai sektor.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solo, Hasan Fahmi, mengatakan data tersebut diperoleh dari perbandingan basis nomor induk kependudukan (NIK) peserta terdaftar dan NIK pekerja di badan usaha swata, institusi pemerintah, lembaga usaha, dan lainnya.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Jokowi Dalam Bayang-Bayang Kutukan Periode Kedua

“Hal itu berarti baru 42% pekerja di Kota Solo ini yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sektor formal maupun nonformal. Mereka yang belum terdaftar mayoritas dari sektor informal dan pekerja mandiri, di antaranya pedagang, tukang ojek, sopir, dan lain-lain,” katanya kepada wartawan seusai rapat koordinasi BPJS TK bersama lurah dan camat di Hotel Dana, Solo, Rabu (8/12/2021) siang.

Fahmi menegaskan apa pun jenis pekerjaannya, sepanjang tidak melanggar hukum, wajib menjadi peserta BPJS TK. Ia menargetkan penambahan jumlah peserta BPJS TK dari sektor pekerja mikro pada tahun depan agar bisa mencapai universal coverage atau jaminan perlindungan semesta.

Dengan jaminan itu pekerja bisa mendapatkan manfaat, antara lain jaminan kecelakaan kerja (JKJ) dan jaminan kematian (JKm). Kemudian, manfaat jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.

Baca Juga: Dinilai Lebih Aman, PLN Solo Dorong Industri Akses Layanan Premium

Penyerahan Santunan

Dari seratusan ribu peserta yang sudah terdaftar, 5.892 orang berasal dari tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) dan tenaga kontrak pihak ketiga di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. TKPK mendapatkan dua jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Ada juga yang mendaftar untuk jaminan hari tua dan program pensiun,” tutur Fahmi. Guna mendorong cakupan jaminan perlindungan semesta, ia mengundang para lurah dan camat di Solo itu untuk sosialisasi pentingnya pekerja menjadi peserta BPJS TK.

Dalam rakor tersebut, Fahmi juga menyerahkan jaminan kematian kepada tiga guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang masing-masing mendapatkan santunan Rp42 juta. “Tiga orang yang meninggal dunia itu bukan karena kecelakaan kerja menerima santunan senilai itu,” bebernya.

Baca Juga: PLN Solo: Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Bakal Terus Ditambah

Fahmi juga mengaku menyerahkan santunan kepada peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja senilai Rp120 juta. Santunan diberikan kepada ahli waris.

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan kepesertaan BPJS TK bagi pekerja sangat penting mengingat setiap harinya mereka bersinggungan dengan risiko. Ketika terjadi kecelakaan, peserta maupun ahli warisnya bisa mendapatkan manfaat untuk melanjutkan hidupnya.

“Karena umumnya pekerja ini adalah tulang punggung keluarga sehingga saat mengalami kecelakaan kerja, bisa mendapat santunan. Apalagi kalau sampai meninggal. Santunan yang diterima bisa untuk modal kerja ahli warisnya,” kata Teguh di lokasi yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya