SOLOPOS.COM - Rumah limasan bersejarah milik Jayeng Sugito di Sleman, DIY. (kemendikbud.go.id)

Solopos.com, JOGJA — Fakta mengejutkan terkait perlindungan bangunan cagar budaya terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ternyata ada sejumlah bangunan cagar budaya dijadikan agunan untuk mendapatkan utang.

Fakta itu terungkap dalam Rapat Pengawasan UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya di Kantor DPD RI, Kamis (28/7/2022). Rapat tersebut dihadiri seluruh Dinas Kebudayaan kabupaten dan kota serta lembaga terkait dengan urusan cagar budaya di DIY.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu pemaparan yang menarik perhatian adalah pemaparan dari Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara. Selain menyampaikan keberadaan cagar budaya yang dapat menghadirkan banyak wisatawan, di sisi lain ada fenomena sertifikat lahan bangunan cagar budaya yang justru diagunkan untuk mendapatkan utang.

“Kami sebagai pihak yang berusaha untuk menyelamatkan status cagar budaya ini tentunya berusaha mengambil alih dengan cara membeli. Tetapi belum ada titik temu, karena ternyata utang pihak yang menjaminkan bangunan cagar budaya ini lebih besar daripada nilai appraisal,” katanya Agus dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Terbaru! KPK Tahan 1 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja

Saat dimintai konfirmasi seusai rapat, Agus Mantara mengakui bahwa ada kenyataan yang cagar budaya yang dijadikan sebagai jaminan untuk berutang uang tunai. Namun agunan itu diberikan kepada pihak perseorangan bukan bank.

Utang Ratusan Juta Rupiah

Bentuk cagar budaya yang dijadikan agunan yakni berupa rumah joglo limasan yang sudah berusia ratusan tahun. Pihak pemberi pinjaman sebenarnya akan memanfaatkan bangunan tersebut, akan tetapi melalui komunikasi dengan Dinas Kebudayaan Gunungkidul sehingga masih bisa dipertahankan.

“Sebenarnya ini dilakukan oleh salah satu oknum dari anggota keluarga itu. Pemkab siap saja membeli, tetapi setelah dihitung nilai cagar budaya sekitar Rp100 juta, tetapi utangnya sampai ratusan juta, sehingga belum bisa dilepas,” katanya.

Agus memastikan pihak yang memegang sertifikat atau pemberi utang tersebut kooperatif sehingga tidak melakukan perubahan apa pun terhadap bangunan tersebut. Hal itu setelah diberikan sosialisasi bahwa ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung jika melakukan perubahan terhadap cagar budaya tersebut.

Baca Juga: Nikmatnya Lopis Mbah Satinem, Pembelinya Rela Antre Panjang

“Sebenarnya pemegang barang ini sudah memiliki desain untuk dikelola, tetapi kami sampaikan bahwa ini tidak boleh berubah bentuk,” katanya.

Masih ada satu limasan lagi, kata dia, di area Gunungkidul yang akan diagunkan berada di area tersebut. Akan tetapi Disbud Gunungkidul melakukan pemasangan pamflet informasi di rumah limasan tersebut bahwa ada konsekuensi hukum ketika mengubah bangunan cagar budaya.

“Ini sebagai sosialisasi agar tidak diagunkan lagi,” ujarnya.

Belum Ada Regulasi

Anggota DPD RI Cholid Mahmud menilai pemerintah daerah harus mengupayakan penyelamatan aset cagar budaya yang menjadi milik pribadi. Tujuannya agar perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan terhadap bangunan tersebut bisa dilakukan dengan baik.

Baca Juga: Dianggap Jadi Penyebab Tawuran Jogja, Suporter Solo Kok Gak Ditangkap?

Berdasarkan pengamatannya Pemda DIY sudah melakukan hal tersebut demi penyelamatan cagar budaya. Munculnya kasus bangunan cagar budaya dijadikan agunan utang tersebut tentu harus menjadi perhatian ke depan.

“Memang belum ada regulasi yang mengatur sehingga para pemilik bangunan itu bisa mengalihkan bahkan diagunkan seperti di Gunungkidul. Ini tentunya harus menjadi perhatian agar pemantauan bisa terus dilakukan jangan sampai bangunan itu berubah bentuk,” ujarnya.

Dia menyarankan pentingnya regulasi yang mengatur hal tersebut agar sistem pengambilalihan bangunan tertentu ada ketentuan yang mengatur lebih rinci. Selain itu bisa dilakukan dengan membeli aset cagar budaya itu menjadi milik pemerintah.

Baca Juga: Situs Watu Dukun Ponorogo, Tempat Bertapa yang Banyak Didatangi Pejabat

“Tetapi dari rapat tadi tidak semua pemkab mampu membeli, mungkin karena ada prioritas program, meskipun semuanya sudah pakai danais. Sehingga kami usulkan pengawasan lebih dimaksimalkan agar bangunan tidak berubah,” ucapnya.

Museum Perlu Perhatian

Ketua Barahmus DIY, Bambang Widodo dalam kesempatan itu mengatakan selain persoalan bangunan cagar budaya, museum juga perlu mendapatkan perhatian karena sebagian besar dikelola swasta.



Sehingga mereka juga terkendala anggaran mengakibatkan perawatan kadang tidak berjalan maksimal. Padahal beberapa koleksi di museum tersebut banyak yang menarik dan butuh perlindungan.

“Kami berharap ke depan ada perhatian untuk museum swasta, apalagi Jogja ini dikenal sebagai kota museum dengan jumlah paling banyak di Indonesia,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Miris! Bangunan Cagar Budaya di Gunungkidul Jadi Agunan Utang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya