SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo baru menerima berkas pendaftaran dari Partai Perindo

Harianjogja.com, KULONPROGO -Kurang dari sepekan sebelum masa pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo baru menerima berkas pendaftaran dari Partai Perindo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Divisi Perencanaan dan Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi KPU Kulonprogo, Marwanto mengatakan, Partai Perindo telah menyerahkan berkas pendaftaran pada Rabu (11/10/2017) kemarin. “Perindo sudah clear. Kemarin menyerahkan dokumen sebanyak 995 daftar nama, 995 KTP, dan 995 KTA,” ujar Marwanto, Kamis (12/10/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

KPU Kulonprogo membuka layanan pendaftaran parpol peserta pemilu 2019 selama 14 hari sejak Selasa (3/10/2017) pekan lalu hingga Senin (16/10/2017) besok. Pendaftar hanya perlu menyerahkan salinan kartu tanda anggota dan KTP elektronik (e-KTP) serta melampirkan formulir 2 model F2-parpol yang berisi daftar nama anggota.

Sejumlah parpol kemudian mulai berdatangan ke kantor KPU Kulonprogo pada Senin (9/10/2017) kemarin. Pengurus DPD Perindo Kulonprogo dan DPD Partai Golkar Kulonprogo bermaksud menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran, sedangkan perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN) datang untuk berkonsultasi.

Namun, KPU Kulonprogo belum bisa memberikan tanda terima kepada Perindo maupun Golkar karena adanya kekurangan yang ditemukan pada berkas pendaftaran. Keduanya lalu menyatakan siap melengkapi berkas untuk diserahkan secepatnya.

Meski begitu, hingga Kamis (12/10/2017) siang, memang hanya Partai Perindo yang berkasnya sudah beres. Marwanto mengungkapkan, pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kulonprogo sebenarnya juga sudah datang pada Rabu kemarin.

Namun, saat itu lagi-lagi timnya tidak bisa langsung memberikan tanda terima. “Awalnya memang mau menyerahkan berkas. Sebenarnya jumlah KTP dan KTA sudah sesuai dengan data di SIPOL [Sistem Informasi Partai Politik] tapi berkasnya belum urut. Kami kembalikan karena katanya mau diurutkan dulu,” kata Marwanto.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo, Suwito mengakui adanya kekurangan pada berkas yang hendak diserahkan pada Senin kemarin. Ada 995 orang yang tercantum dalam daftar keanggotaan partai tapi jumlah foto kopi KTP maupun Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dilampirkan hanya milik 965 orang.

“Kami lalu berusaha segera melengkapi lalu menyerahkannya kepada KPU,” ungkap Suwito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya