Solopos.com, SOLO–Para PNS, pensiunan, TNI/Polri dipastikan akan menerima gaji ke-13.
Namun demikian, gaji ke-13 kapan cair?. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 16/2022 dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022 disebutkan bahwa jadwal pencarian gaji ke-13 dan pensiunan akan dilakukan pada Juli.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pada Pasal 12 tertulis bahwa jadwal gaji ke-13 dan pensiunan dijadwalkan cair secepat-cepatnya pada Juli.
Selain itu, pada poin 7 kebijakan THR dan gaji ke 13 tahun 2022 secara umum disebutkan bahwa gaji ke 13 dan pensiunan dibayarkan Juli 2022.
Baca Juga: 1.263 PPPK Guru di Karanganyar Terima SK, Langsung Dapat Gaji ke-13
Meski tidak disebutkan berapa besarannya, namun telah tertulis pada Peraturan Menkeu Nomor 75/PMK.05/2022 tentang perincian gaji ke-13 yang akan diterima.
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan Besaran gaji ke 13 CPNS terdiri atas
– 80% dari gaji pokok PNS
– Tunjangan Keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan umum
– 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: PNS akan Terima Gaji Ke-13, Berikut Kriterianya
Sementara Besaran gaji ke 13 pensiunan terdiri atas
– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan
Selain itu gaji ke 13 tidak akan dikenakan potongan iuran apapun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan dan pajak akan ditanggung pemerintah.