SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS menerima Gaji ke-13 (JIBI/Solopos/dok

Solopos.com, SOLO–Para PNS, pensiunan, TNI/Polri dipastikan akan menerima gaji ke-13.

Namun demikian, gaji ke-13 kapan cair?. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 16/2022 dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022 disebutkan bahwa jadwal pencarian gaji ke-13 dan pensiunan akan dilakukan pada Juli.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada Pasal 12 tertulis bahwa jadwal gaji ke-13 dan pensiunan dijadwalkan cair secepat-cepatnya pada Juli.

Selain itu, pada poin 7 kebijakan THR dan gaji ke 13 tahun 2022 secara umum disebutkan bahwa gaji ke 13 dan pensiunan dibayarkan Juli 2022.

Baca Juga: 1.263 PPPK Guru di Karanganyar Terima SK, Langsung Dapat Gaji ke-13

Meski tidak disebutkan berapa besarannya, namun telah tertulis pada Peraturan Menkeu Nomor 75/PMK.05/2022 tentang perincian gaji ke-13 yang akan diterima.

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan Besaran gaji ke 13 CPNS terdiri atas

– 80% dari gaji pokok PNS

– Tunjangan Keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan umum

– 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: PNS akan Terima Gaji Ke-13, Berikut Kriterianya

Sementara Besaran gaji ke 13 pensiunan terdiri atas

– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan

Selain itu gaji ke 13 tidak akan dikenakan potongan iuran apapun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan dan pajak akan ditanggung pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya