SOLOPOS.COM - Ilustrasi Infrastruktur (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN -- Kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan jalan Baok-Karangudi sepanjang 1.060 meter di perbatasan wilayah Kecamatan Sragen Kota dan Ngrampal, Sragen, terancam sanksi blacklist.

Kontraktor tersebut diberi masa perpanjang kontrak 50 hari dan harus selesai 20 Januari 2020. Namun, hingga awal 6 Januari lalu progres pekerjaan jalan itu baru 51%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pekerjaan tersebut sempat ditinjau Komisi III DPRD Sragen pada Senin (6/1/2020) lalu. Ada lima legislator yang dipimpin Sugiyarto bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Marija serta Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sragen Albert Pramono Soesanto dalam tinjauan pekerjaan proyek jalan tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Albert mengatakan panjang jalan yang harus dibangun pada proyek 2019 itu hanya 1.060 meter. Namun, hingga menjelang akhir masa kontrak ternyata baru selesai 51%.

Penjual Nasi Sayur Cantik di Alkid Solo Ternyata Lulusan S1 Manajemen

Progres pekerjaannya lambat dan materialnya juga sering datang terlambat. “Kami memberi kesempatan sampai 50 hari dengan denda sesuai regulasi. Berdasarkan kajian sisa pekerjaan proyek itu harusnya bisa selesai dalam masa perpanjangan 50 hari itu. Kalau tidak selesai, kami akan memutus kontrak dengan sanksi blacklist,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, belum lama ini.

Ketua Komisi III DPRD Sragen, Sugiyarto, mengatakan perpanjangan 50 hari itu terhitung sejak akhir kontrak 28 Desember 2019 lalu. Dia mengatakan nilai proyek itu Rp2,49 miliar tetapi anggaran yang sudah dicairkan sesuai progres pekerjaan.

Sugiyarto menyayangkan sikap rekanan karena saat tinjauan ke lokasi proyek belum ada progres yang berarti bahkan seperti tidak digarap.

Subsidi Dicabut, Gas Melon Bakal Dijual Rp35.000/Tabung?

“Proyek juga sempat kena banjir. Kalau pekerjaan seperti ini yang rugi masyarakat. Seharusnya masyarakat sudah bisa menikmati jalan itu ternyata sampai ganti tahun masyarakat belum bisa menikmati,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Dia juga mengingatkan Dinas PUPR supaya mendorong rekanan segera menyelesaikan pekerjaan begitu lelang selesai. "Jangan sampai pekerjaan baru dikerjakan mepet akhir kontrak," kata dia.

Sugiyarto mengingatkan kasus seperti itu jangan sampai terulang pada 2020. Dia mengatakan rekanan sudah janji menyelesaikan hingga 20 Januari 2020 dan kalau tidak selesai bisa akan kena sanksi. “Sanksi itu menjadi wewenang DPUPR,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya