SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin meminta pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan. Ia menilai hal itu akan melemahkan posisi KPK.

“Tidak ada niatan dalam revisi itu untuk memperkuat kinerja, tetapi hanya melemahkan, jadi sebaiknya dihentikan saja,” tegasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Lukman, Badan Legislatif (Baleg) DPR berwenang untuk menghentikan pembahasan revisi UU tersebut. “Baleg bisa langsung mementahkan pembahasannya, tidak harus ke Komisi III,” ucapnya.

Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan, draf RUU KPK telah diserahkan ke Baleg untuk dibahas lebih lanjut.

“Revisi UU KPK ini adalah hasil dari Prolegnas prioritas 2011 dan tahapan itu sudah berjalan. Sekarang bola panas ada di badan legislatif, teman-teman di Baleg yang nantinya akan mengajinya, bagaimana harus disempurnakan dan diperbaiki. Itu tetap draft, ketika draf jadi RUU harus persetujuan Paripurna,” tegas Pasek.

Ia mengatakan, perubahan RUU menjadi UU banyak pendapat yang masuk dan tak sedikit pula yang mendukung UU itu agar tidak direvisi.

“Soal dewan pengawas banyak yang mendukung, tapi jangan melemahkan KPK, untuk mempertegas dan melindungi KPK dari serangan koruptor itu banyak, dan desain itu. Ada kekosongan norma, itulah yang diperbaiki,” jelasnya.

Pasek juga menegaskan Partai Demokrat dengan tegas menolak revisi UU KPK tersebut. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya