SOLOPOS.COM - Darmin Nasution (Dok/JIBI/Bisnis)

Perppu Keterbukaan Informasi Perpajakan yang mewajibkan lapor bagi pemilik rekening minimal Rp1 miliar dinilai bukan bencana.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berharap upaya penerbitan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Keterbukaan Informasi Perpajakan dan aturan pelaksananya dapat meningkatkan peran penerimaan dari PPh Orang Pribadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan struktur penerimaan perpajakan di Indonesia masih belum ideal karena didominasi oleh PPh Badan. Menurutnya, hal ini membuat kas negara rentan terhadap situasi perekonomian.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau masih negara belum maju, pajaknya didominasi PPH perusahaan. Kalau ekonomi melambat penerimaan menurun. Tapi kalau OP [orang pribadi] kalau ekonomi lambat gaji kan enggak dikurangi oleh mereka. Sehingga pendapatan negara itu stabil,” tuturnya seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/6/2017).

“Itu jangan dilihat misalnya dibuka pembukaan informasi ini seolah-olah sudah bencana, enggaklah. Ditjen Pajak akan buat aturan main bagaimana mengakses itu. Enggak usah khawatir enggak akan lari ke mana-mana.”

Kementerian Keuangan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Revisi itu menaikkan batas minimum saldo yang wajib dilaporkan ke Otoritas Pajak dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.

“Kemenkeu itu setelah mendengar reaksi dan respons masyarakat akhirnya melakukan adjustment. Ya baguslah,” tutur Darmin.

Berdasarkan siaran pers Kemenkeu, dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar, tersebut maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496.000 rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.

Kementerian Keuangan meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaikan informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak.

“Tujuan pelaporan adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain,” bunyi siaran pers tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya