SOLOPOS.COM - Gambar Selamat Hari Waisak (Twitter.com/@MicrosoftUKM)

 Waisak 2015 diperingati hari ini. Sebanyak 224 napi mendapat remisi Waisak.

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 224 narapidana (napi) beragama Buddha mendapatkan remisi pada Hari Raya Waisak, Selasa (2/6/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Memperingati hari besar Waisak yang jatuh pada Selasa, 2 Juni 2015, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi khusus Waisak kepada 224 warga binaan pemasyarakatan beragama Buddha,” kata Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi di Jakarta, Selasa.

Rincian jumlah WBP yang mendapat Remisi Khusus Waisak 2015 adalah remisi 15 hari sebanyak 25 orang, remisi 1 bulan sebanyak 189 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 4 orang.

“Namun pemberian Remisi Khusus Waisak tahun ini tidak ada yang mendapat Remisi Khusus II [RK II] atau langsung bebas,” tambah Hadi.

Pada pemberian remisi Waisak tahun ini jumlah narapidana yang paling banyak memperoleh remisi berasal dari Kanwil DKI Jakarta yaitu sebanyak 163 WBP disusul Sumatra Selatan 18 org dan wilayah Jateng 14 napi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi.

WBP yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tercatat di dalam buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Permasyarakatan per 28 Mei 2015, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh lndonesia berjumlah 171.577 yang terdiri dari 116.820  narapidana dan 54.757 tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya