SOLOPOS.COM - Masjid Al Wustho Mangkunegaran Solo (Puromangkunegaran.com)

Solopos.com, SOLO — Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Solo berencana menjadikan Masjid Al Wustho sebagai tempat ibadah ramah anak (TIRA) pertama di Kota Bengawan.

TIRA sebagai satuan tempat ibadah dan ruang publik untuk beribadah dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul. Mereka bisa melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman dengan dukungan orang tua dan lingkungan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala DP3AP2KB Solo, Purwanti, menyampaikan hal itu seusai sarasehan bersama stakeholder di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Solo, Jumat (20/5/2022). DP3AP2KB juga menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Solo dalam pemerataan penyediaan TIRA di tempat ibadah berbagai agama.

“Rencana launching Masjid Al Wustho Solo [sebagai TIRA] kami akan undang FKUB karena nantinya diterapkan secara bertahap. Selain masjid, ya gereja, pura, vihara,” jelas Purwanti.

Ihwal kapan akan direalisasikan, DP3AP2KB bakal membahasnya lebih lanjut lagi. DP3AP2KB juga menjelaskan ada tujuh komponen pembentukan TIRA di antaranya partisipasi orang tua, masyarakat, dunia usaha, dan media massa.

Baca Juga: Indahnya Perpaduan Jawa-Jepang di Wayang Beber Masjid Al Wustho Solo

Rencana tersebut diklaim mampu menambah kapasitas Solo sebagai Kota Layak Anak (KLA). Tempat ibadah atau lembaga keagamaan menjadi salah satu lembaga di luar sekolah yang bisa diakses anak-anak.

Pasal 11 Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 12 tahun 2011 mengatur tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.

Indikator KLA klaster hak anak meliputi tersedianya fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah, yang dapat diakses semua anak.

Kementerian Agama (Kemenag) Solo telah mendukung penyediaan tempat ibadah ramah anak. Hal itu disampaikan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solo tentang tempat ibadah ramah anak.

Baca Juga: Bukber & Tarawih di Masjid Al Wustho Mangkunegaran Solo Tak Kalah Ramai

Penetapan SK

“Infrastruktur TIRA memang kita harus dorong karena sampai saat ini belum ada ya. Kemarin baru penetapan SK. Memang harus pemenuhan sarpras tempat ibadah harus kita wujudkan,” katanya.

Purwanti mengatakan infrastruktur ramah anak di tempat ibadah hingga saat ini belum terpenuhi. Misalnya dari tempat bermain, sarana peribadatan, akses difabel dan anak.

Selain itu, jalur evakuasi, titik kumpul, maupun aspek keselamayan lain juga menjadi perhatian dalam penyediaan TIRA.

“Ya belum memenuhi beberapa. Ya tempat bermainnya, sarpras kan ada juknis dari kementerian. Tempat evakuasinya, tempat duduk yang ramah anak dan difabel. Kondisi anak kan beda dengan dewasa. Apakah misal kondisi krannya tinggi dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga: Selamat! Solo Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Utama Untuk Kali Keempat

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, dalam kesempatan yang sama mengatakan penyediaan TIRA tidak hanya dari sisi fasilitasnya. Namun harus menjangkau hingga suasana dan elemen di dalamnya yang memang layak dan ramah bagi anak.

Ia bahkan berpesan penyediaan TIRA wajib menjamin keamanan dan keselamatan bagi anak saat berada di tempat ibadah mau pun setelah keluar dari tempat ibadah.

“KLA menjadi tanggung jawab bersama. FKUB harus melihat mana tempat [ibadah] yang layak bagi anak. Di luar sana, kasus asusila pun bisa terjadi bahkan di tempat yang seolah terlihat aman bagi anak,” pesan Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya