SOLOPOS.COM - Lokasi jebolnya benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (22/4/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Selain hukuman maksimal 15 tahun penjara, pelaku perusakan situs cagar budaya Benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, juga terancam denda hingga Rp5 miliar.

Dalam UU 11/2010 tentang Cagar Budaya terdapat Pasal 66 mengatakan setiap orang dilarang merusak atau mencuri cagar budaya, baik kecil maupun besar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Jika mereka nekat melakukan hal tersebut, hukuman yang bisa mengintai adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga:  Titik 0 KM Kota Semarang, Sudah Ada Sejak Zaman Penjajahan Belanda

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, pelaku perusakan cagar budaya Benteng Keraton Kartasura juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” bunyi pasal 66 UU 11/2010 yang dilihat Solopos.com pada Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga:  Pelaku Perusakan Benteng Keraton Kartasura Terancam 15 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol itu berada di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Tembok sepanjang enam meter itu dijebol dengan alat berat pada Kamis (21/4/2022) siang.

Pemilik tanah di sekitar tembok benteng yang dijebol, Burhanudin, 45, mengaku tak tahu jika lokasi tersebut masuk dalam cagar budaya. Menurutnya, patok tanah yang dibelinya itu berada di luar tembok benteng. Pria asal Sraten, Gatak, Sukoharjo, itu mengaku pemilik tanah sebelumnya berasal dari Lampung dan tidak tahu menahu jika lokasi tersebut menjadi cagar budaya.

Baca Juga:  23 Titik Lokasi Penukaran Uang Baru di Sukoharjo, Catat Baik-baik!

“Itu kan masuk luas tanahnya SHM [Sertifikat Hak Milik], terus IK [patok] nya ada di luar tembok itu. Saya tidak tahu [kalau tembok itu cagar budaya] kalau ada kan [harusnya] ada tulisannya,” jelasnya saat diwanwancarai wartawan di lokasi, Jumat (22/4/2022).

Dia beralasan awalnya hanya ingin membersihkan semak-semak di sekitar pagar. Kemudian, penjebolan tembok dilakukan untuk membuat akses masuk. Tak hanya melakukan penjebolan, dia mengaku meratakan tanah yang berada di tengahnya mengingat tanah di kawasan itu tidak landai.

Baca Juga: Bukan 20 atau 8, Berapa Rakaat Salat Tarawih di Masjidil Haram Makkah?

“Kemarin kan kaya alas [hutan] itu jadi [bagian tengah] saya ratakan. Saat ini dihentikan belum tahu sampai kapan masih menunggu [keputusan dari pihak berwenang],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya