SOLOPOS.COM - Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian uang milik Majelis Tafsir Alquran (MTA) Cabang Sukodono senilai Rp70 juta di rumah Samsu warga Dukuh, Majenang, Sukodono, Sragen, Kamia (10/6/2021). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Uang senilai Rp70 juta milik Yayasan Majelis Tafsir Alquran atau MTA Cabang Sukodono, Sragen, hilang dicuri maling di siang bolong, Selasa (8/6/2021).

Tidak hanya uang, sepeda motor Yamaha V100 juga raib bersamaan dengan hilangnya uang milik yayasan tersebut. Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Sragen, Kamis (10/6/2021), uang senilai Rp70 juta itu sebelumnya tersimpan di rumah Samsu, 59, warga Dukuh, RT 08, Majenang, Sukodono, Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Dibentak Korbannya, Maling Kambuhan Di Gemolong Sragen Merengek Minta Ampun

Samsu merupakan Ketua II MTA Cabang Sukodono. Pada Senin (7/6/2021), sekitar pukul 18.30 WIB, Samsu dipercaya yayasan untuk menyimpan uang itu sebelum digunakan untuk membeli tanah. Samsu menyimpan uang sebanyak itu dalam tas punggung warna hitam.

Selanjutnya, tas berisi uang MTA Sukodono, Sragen, itu ia taruh di bawah ranjang tidurnya. Keesokan harinya, Selasa (8/6/2021), Samsu terbangun dan melaksanakan aktivitas seperti biasa.

Baca Juga: Buntut Klaster Lamaran, Warga Brangkal Gemolong Sragen Siap-Siap Diswab Massal

Hingga siang hari, ia belum memeriksa uang yang tersimpan di bawah ranjang tempat tidurnya. Hingga pada pukul 18.30 WIB, Samsu bersama anaknya bermaksud mengecek uang tersebut.

Betapa kagetnya keduanya begitu menyadari uang MTA Sukodono di dalam tas hitam itu sudah raib dicuri. Setelah itu, Samsu mengecek barang-barangnya. Ternyata satu unit sepeda motor Yamaha V100 senilai Rp1 juta miliknya juga raib.

Baca Juga: Kronologi Klaster Lamaran Muncul di Gemolong Sragen hingga 12 Orang Positif Covid-19

Atas kejadian itu, Samsu kemudian melapor ke Polsek Sukodono pada Kamis (10/6/2021) siang.

“Sepeda motor Yamaha V100 yang hilang berpelat nomor AD 4550 GE atas nama Jumirin, warga Wonorejo, RT 08, Kalijambe, Sragen. Setelah menerima laporan, kami membuat laporan polisi, menggelar olah TKP [tempat kejadian perkara], memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Sragen,” jelas Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, kepada Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya