SOLOPOS.COM - Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, saat memberikan paparan dalam acara workshop di Hotel Tentrem, Kota Semarang, Sabtu (26/3/2022). (Solopos.com - Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan likuidasi terhadap 116 bank perkreditan rakyat (BPR) didirikan pada tahun 2004 silam. Dari 116 BPR itu, sembilan di antaranya berada di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, tidak menjelaskan secara detail BPR apa saja di Jateng dan DIY yang telah dilikuidasi atau dibubarkan. Meski demikian, ia menyebukan alasan BPR tersebut dibubarkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Paling banyak karena kesalahan manajemen,” ujar Dimas saat menggelar workshop dan gathering bersama awak media di Hotel Tentrem, Kota Semarang, Jateng, Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: LPS Raih Penghargaan Kehumasan

Dimas mengatakan kesalahan yang paling kerap terjadi dalam manajemen BPR adalah kewenangan mutlak dari pihak eksekutif dalam mengelola aktivitas perbankan.

“Misalnya, ada ini BPR yang direkturnya yang turut campur melakukan transaksi secara langsung dengan nasabah. Itu kan sebenarnya tugas teller atau kasir, tapi di-handle direktur,” imbuhnya.

Ia pun mengimbau kepada nasabah untuk tidak gegabah dalam memberikan kepercayaan terhadap suatu bank dalam menyimpan uangnya. Masyarakat diminta mencermati kondisi keuangan dan manajemen bank yang akan menyimpan uangnya.

“Jangan mudah percaya dengan bank yang memberikan suku bunga tinggi. Tingkat bunga simpanan bank sudah diatur oleh LPS. Tingkat bunga simpanan bank tidak boleh melebihi bunga penjamin LPS,” imbuhnya.

Baca juga: Tidak Ada BPR yang Dilikuidasi Gara-gara Pandemi Covid-19

Dimas mengatakan tingkat bunga penjaminan bank telah diatur dalam UU tentang LPS. Bunga penjaminan untuk bank umum adalah 3,5%, sedangkan untuk BPR mencapai 6%.

Oleh karenanya, ia pun meminta masyarakat untuk mencermati aturan itu. Hal itu dikarenakan bank yang memberikan suku bunga simpanan melebihi ketentuan tersebut tidak dijamin LPS.

“Kalau bank tidak dijamin LPS, sewaktu-waktu bank tersebut dilikuidasi maka simpanan nasabah di bank itu tidak akan dijamin LPS. Makanya, masyarakat harus lebih bijak dalam memilih bank. Jangan hanya tergiur dengan bunga yang tinggi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya