SOLOPOS.COM - Aplikasi PeduliLindungi. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo mendapati hanya 30% dari pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan tempat umum yang mengetahui aturan dan cara pakai aplikasi PeduliLindungi.

Seperti diketahui, sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemkot Solo menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal dan tempat umum lainnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aturan terkait itu dijabarkan dalam Surat Edaran (SE) Wali kota No 067/2777. Pada beberapa poin disebutkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat berkunjung ke mal, pusat perbelanjaan, supermarket, tempat wisata, hingga restoran/kafe dan sejenisnya.

Baca Juga: Ketahuan Langgar Prokes di Solo, Siap-Siap Tes Swab di Tempat Lur!

Aturan baru yang mengikuti pusat itu terus disosialisasikan. Selama proses sosialisasi itu, Satpol PP Solo mendapatkan hanya 30 persen warga yang mengetahui aturan pakai aplikasi PeduliLindungi. Sisanya yang 70 persen kurang atau tidak paham.

“Mereka yang paham aplikasi itu adalah yang sering berkunjung ke mal, menggunakan kereta listrik [KRL], dan sejenisnya. Kalau yang tidak biasa berhubungan dengan keduanya masih awam. Jadi mereka ke lokasi, baru mengunduh dan mengisi data,” katanya kepada Solopos.com, Jumat (10/9/2021).

Atas dasar itulah, Satpol PP masih memberikan toleransi kepada pengunjung sekaligus sosialisasi. Namun, mereka tetap diminta mengunduh dan menggunakan aplikasi itu sebelum memasuki area kunjungan.

Baca Juga: Korsleting Diduga Biang Kerok Kebakaran Pabrik Kayu di Mojosongo Solo

Cara Mendapat Kode Batang

Ia meminta petugas lapangan ikut membantu masyarakat Solo mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan menjelaskan fungsinya. “Masyarakat harus lebih peduli dengan informasi seperti ini, karena di aplikasi buatan pemerintah itu akan terlihat, akan terpantau keramaian, dan seterusnya. Ini untuk kebutuhan kita sendiri,” jelas Arif.

Pada sisi lain hampir 100% pengusaha restoran, kafe, dan rumah makan sudah menyediakan kode batang lokasi bagi pengunjung untuk memindai aplikasi PeduliLindungi. Untuk memiliki kode batang itu, pengusaha harus mendaftar melalui ke Kementerian Perdagangan.

“Satu kode batang, satu titik lokasi. Mereka harus mengajukan dulu, mendaftar untuk titik koordiinatnya. Kami baru sosialisasi. Memang masih agak gagap dengan aplikasi PeduliLindungi,” imbuhnya.

Baca Juga: Bawa Kabur Motor Teman Kencan, Sopir Bank di Solo Diciduk Polisi

Sekretaris Disparta Kota Solo Budi Sartono mengaku terus menyosialisasikan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi tersebut pada pengelola restoran dan kafe di Solo. Hal itu mengingat aturan itu menjadi syarat operasional resto dan kafe selama PPKM Level 3.

“Kami hanya menjalankan aturan sesuai SE Wali Kota. Kami hanya berperan dalam pembinaan. Sementara pengawasam dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan OPD lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya