SOLOPOS.COM - Petugas Bea Cukai Surakarta membongkar rokok ilegal hasil penyitaan dari salah satu rumah di kawasan perumahan elit di Gentan, Kabupaten Sukoharjo, Senin (4/10/2021). (Istimewa/Dokumentasi Bea Cukai Surakarta)

Solopos.com, SUKOHARJO — Bea Cukai Surakarta menyita sejuta batang rokok ilegal dari salah satu rumah di kawasan perumahan elite daerah Gentan, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Total rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Surakarta sebanyak 1.122.800 batang dalam berbagai merek. Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Rokok ilegal itu dalam kondisi tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baca Juga : Aturan Mal Solo Kian Longgar, Tak Perlu Lagi Ninggal Anak di Parkiran

Perinciannya, rokok Fajar Bold sebanyak 802.800 batang tanpa dilekati pita cukai, Premium Bold sebanyak 60.000 batang tanpa dilekati pita cukai, Hit Bold sebanyak 40.000 batang dilekati pita cukai palsu, Bossini Black sebanyak 196.000 batang dilekati pita cukai palsu, New Me Mild Milde sebanyak 4.000 batang tanpa dilekati pita cukai, dan Sumber Baru SBR sebanyak 20.000 batang tanpa dilekati pita cukai.

rokok ilegal
Rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Surakarta dari salah satu rumah di kawasan perumahan elit di Gentan, Kabupaten Sukoharjo, Senin (4/10/2021). (Istimewa/Dokumentasi Bea Cukai Surakarta)

Petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku, So. Dia mengaku sebagai pemilik barang tersebut.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, menyampaikan penindakan itu merupakan tindak lanjut hasil operasi pasar. Hari menuturkan petugas masih menemukan rokok ilegal beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.

Baca Juga : Mulai Buka, Pengelola Radya Pustaka Tak Sangka Langsung Ada Pengunjung

Artinya, lanjut Hari, masih ada pengiriman rokok ilegal ke area Soloraya. Biasanya, rokok ilegal tersebut dibongkar di wilayah Sukoharjo.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Soloraya. Terutama wilayah Sukoharjo. Kegiatan ini kami lakukan selama kurang lebih satu bulan. Hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat,” ujar Hari melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Kamis (7/10/2021).

Hari menceritakan tim penindakan hanya mendapatkan informasi sangat minim. Tim mendapatkan informasi terdapat pengiriman rokok menggunakan mobil bak terbuka dan sedang membongkar muatan di salah satu perumahan daerah Sukoharjo.

Baca Juga : Derita Bakul BBM Eceran Solo, Kelimpungan Tak Bisa Kulakan Pertalite

Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menelusuri jejak lokasi pembongkaran rokok tersebut di salah satu kawasan perumahan elite di Gentan, Kabupaten Sukoharjo. Dua tim menuju perumahan tersebut didampingi Ketua RT dan petugas keamanan setempat.

Salah satu rumah di kompleks perumahan elit di Gentan dicurigai berubah fungsi menjadi gudang penyimpanan rokok ilegal. Petugas didamping ketua RT dan petugas keamanan setempat memeriksa rumah mewah itu. Hasilnya, petugas menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek. Jutaan batang rokok itu sudah siap dipasarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya