SOLOPOS.COM - Ilustrasi handphone (straitstimes.com)

Solopos.com, SOLO -- Kasus pencurian di Solo bertambah lagi. Kali ini seorang pencuri handphone beraksi di kawasan Manahan, Solo. Pencuri yang merupakan warga Sumatra Utara itu masuk rumah korbannya lewat jendela.

Unit Reskrim Polsek Banjarsari menangkap pencuri tersebut, Sabtu (9/5/2020). Pencuri dua HP tersebut bernama Joni Erlangga, warga Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatra Utara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polisi menyebut Joni sebagai pelaku pencurian dua buah handphone di kawasan Gondang Wetan, Manahan, Banjarsari, pada Jumat (1/5/2020). Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Solopos Hari Ini: Solo Pesimistis Juni Normal

Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Iptu Syarifuddin, kepada Solopos.com, Rabu (13/5/2020), mengatakan pelaku mencuri handphone milik korban dengan cara masuk rumah melalui jendela.

"Saat korban tidur, pelaku masuk lewat bagian belakang rumah lalu melompat jendela," papar Iptu Syarifuddin.

Dia menambahkan seusai menerobos masuk ke dalam rumah, pencuri handphone di Solo itu lantas masuk ke dalam salah satu kamar. Di kamar tersebut dia memperoleh dua buah handphone bermerek Oppo dan Xiaomi.

Pencuri Hidup Tak Menentu

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini sudah kami tahan di Mapolsek Banjarsari," imbuh dia.

Seratusan Karyawan PT Tyfountex Serbu Pabrik di Sukoharjo, Tuntut Kejelasan Gaji

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kehidupan pelaku pencurian handphone tersebut di Kota Solo cenderung tidak menentu. Warga Muara Enim itu juga tidak memiliki pekerjaan tetap di Kota Solo.

Kejadian ini harus menjadi perhatian masyarakat. Pemilik rumah harus memastikan semua jalan masuk rumah, baik pintu maupun jendela, dalam keadaan terkunci. Terutama pada malam hari ketika aktivitas masyarakat berkurang.

Habiskan Rp29 Triliun, Ternyata Segini THR PNS & TNI-Polri per Gundul

Pencurian handphone di Manahan, Solo, menambah daftar jumlah kasus pencurian di Kota Bengawan.

Berdasarkan catatan Solopos.com, sebelumnya pencuri beraksi di Warung Kopi (Warkop) Mas Boy di Jl. Dr. Radjiman, Laweyan, Solo, Minggu (3/5/2020). Di warung kopi ini pencuri menggasak laptop, empat buah kursi, dan biji kopi Toraja.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria warga Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Wahyu Joko Santoso alias Kenyik, 35, Kamis (16/4/2020). Dia mencuri sebuah handphone milik Suwardi, 70, warga Joyotakan, Serengan, Kota Solo pada akhir Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya