SOLOPOS.COM - Salah satu parkir legal yang disediakan Pemkot Jogja di Abu Bakar Ali. (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JOGJA — Kejadian parkir nuthuk, atau memasang tarif di atas normal kembali terjadi di Kota Jogja. Kali ini, kejadian itu dialami seorang wisatawan saat memarkirkan kendaraan di belakang sebuah hotel di kawasan Jalan Pangeran Mangkubumi, Kota Jogja.

Wisatawan itu mengaku hanya memarkirkan kendaraanya selama satu setengah jam, mulai pukul 21.00-22.30 WIB. Namun, ia diminta untuk membayar tarif parkir mencapai Rp350.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wisatawan itu pun mengunggah foto kuitansi pembayaran parkir yang dikategorikan nuthuk tertanggal 15 Januari 2022 di media sosial (medsos). Dalam kuitansi itu tertera keterangan bahwa biaya Rp350.000 itu termasuk layanan kamar mandi sopir plus kernet, air pencucian bus, dan layanan kebersihan.

Baca juga: Viral Parkir Nuthuk di Jogja, Dishub Angkat Tangan

Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja meminta wisatawan dan pengunjung yang datang ke Jogja untuk memanfaatkan fasilitas parkir yang sudah disediakan atau legal. Hal ini guna meminimalisasi munculnya fenomena parkir nuthuk di kawasan wisata Jogja.

“Kita ada tiga tempat parkir resmi ya silahkan dimanfaatkan. Lagi pula sekarang kan pemberlakuan kebijakan satu pintu masuk masih diberlakukan, artinya setiap bus wisata yang masuk itu lokasi parkirnya ditentukan oleh petugas,” kata Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho.

Menurut Agus, parkir yang mematok tarif mencapai Rp350.000, seperti dikeluhkan wisatawan itu tergolong ilegal. Pihaknya juga tidak pernah memberikan izin parkir di belakang hotel di kawasan Jalan Pangeran Mangkubumi, atau selatan Tugu Jogja. “Itu kita pastikan parkir ilegal karena saya tidak pernah memberikan izin parkir di lokasi itu,” kata Agus.

Agus menyebut fenomena parkir nuthuk ilegal tidak menjadi kewenangan Dishub Kota Jogja. Hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar dan menjadi kewenangan Satgas Saber Pungli Polresta Jogja. Beda kasus jika hal itu terjadi pada pengelola parkir yang berizin. Pihaknya bisa langsung menindak tegas pengelola dengan mencabut izin pengelolaan parkirnya.

Baca juga: Jumlah Sekuter Listrik di 3 Kawasan Wisata Jogja Bakal Dibatasi

“Tapi ini kan beda, kita mau menangani dasar hukumnya apa. Makanya kita imbau agar manfaatkan fasilitas parkir yang sudah disediakan,” katanya.

Sekadar informasi, Dishub Kota Jogja menyediakan fasilitas parkir di kawasan wisata antara lain di Abubakar Ali, Ngabean dan Jalan Senopati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya