SOLOPOS.COM - Ilustrasi ketahanan pangan. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dinas Pangan Sukoharjo memetakan sepanjang 2021 masih ada 20 desa kategori rawan pangan yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten bersemboyan Makmur itu. Puluhan desa kategori rawan pangan itu tersebar di wilayah perkotaan dan perdesaan.

“Jadi tak hanya di wilayah pelosok atau daerah terpecil di perdesaan. Wilayah perkotaan juga ada desa yang masuk kategori rawan pangan,” kata Kepala Dinas Pangan Sukoharjo, Endang Tien Maryuni, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (4/1/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ada beberapa indikator desa rawan pangan seperti minimnya lahan pertanian yang berimplikasi pada kurangnya ketersediaan bahan pangan. Selain itu, akses infrastruktur, daya beli masyarakat, varian komoditas kebutuhan pokok hingga tenaga kesehatan.

Baca juga: Masyarakat Prihatin Ada Proyek Fisik di Sukoharjo Tak Rampung

Tak hanya itu, minimnya tenaga kesehatan (nakes) dan ketersediaan air minum yang layak dikonsumsi juga menjadi salah satu indikator desa rawan pangan.

“Misalnya wilayah perkotaan yang minim sumber air minum yang layak dikonsumsi termasuk desa rawan pangan. Jadi banyak indikator, tak hanya ketersediaan bahan pangan,” ujar dia.

Bantuan Ayam dan Kandang

Guna mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan bantuan berupa puluhan ekor ayam dan kandang. Masyarakat bisa beternak ayam untuk menopang kelangsungan hidup sehari-hari.

Baca juga: Realisasi Pajak Daerah Sukoharjo 2021 Lebihi Target, Ini Rinciannya

Sebagian ayam bisa dijual ke pedagang pasar tradisional sehingga masyarakat mendapat penghasilan. Sebagian ayam bisa disembelih dan dikonsumsi untuk memenuhi asupan gizi dalam tubuh. “Pada tahun ini, kami juga melakukan hal serupa dengan menyasar masyarakat di desa rawan pangan lainnya,” ujar dia.

Endang menyampaikan solusi paling efektif dan efisian adalah penguatan koordinasi lintas sektoral. Penanganan desa rawan pangan harus melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Misalnya, pemenuhan air minum layak konsumsi merupakan wewenang Perumda Tirta Makmur Sukoharjo.

Sedangkan akses infrastruktur minim wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo. “Kami bakal berkoordinasi dengan OPD lain untuk membahas langkah konkret yang dilakukan untuk mengatasi desa rawan pangan di Sukoharjo. Tentunya, sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD,” papar dia.

Baca juga: Pemdes Cari Lahan Pengganti Tanah Kas Desa Terdampak JLT Sukoharjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya