SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Solo selama 2021 meningkat dibandingkan pada 2020. Namun demikian, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut menurun.

Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari Polresta Solo, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Solo pada 2021 bertambah sekitar 41 kasus dibandingkan tahun 2020. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan data itu berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kegiatan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) selama 2021.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Jika pada 2020 tercatat ada 817 kasus kecelakaan lalu lintas, pada 2021 tercatat naik jadi 858 kasus. “Naik 41 kasus dibandingkan 2020. Hal ini seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat yang mengakses jalan serta moda transportasi,” kata Kapolresta, belum lama ini.

Baca Juga: Brakk! Mobil Ambulans Alami Kecelakaan Saat Bawa Pasien di Solo

Kasus kecelakaan lalu lintas yang tercatat di Satlantas Polresta Solo itu semuanya telah terselesaikan. Dari kasus yang terjadi pada 2021, terdapat sebanyak 48 korban meninggal dunia.

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah itu berkurang dua orang. Pada 2020 ada 50 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Kota Bengawan. Kemudian untuk korban luka berat satu orang, luka ringan 905 korban.

Baca Juga: Ealah! Malam Tahun Baru di Solo Diwarnai Sejumlah Pelanggaran

Jumlah itu juga naik dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020 tercatat tidak ada korban luka berat, sedangkan luka ringan tercatat ada 890 korban. Kemudian untuk jumlah kerugian materiil pada 2021 ada Rp319.250.000, sedangkan 2020 ada Rp310.250.000.

Sementara itu, penindakan pelanggaran lalu lintas yang menjadi salah satu pemicu kecelakaan di Kota Solo pada 2021 mengalami penurunan. Untuk penindakan tilang, pada 2020 terdapat 21.685 kasus sedangkan pada 2021 terdapat 14.014 kasus.

Baca Juga: Kali Jenes Meluap, Belasan Rumah di Pajang Laweyan Terendam Banjir

Penindakan teguran dari 26.808 kasus pada 2020 menjadi 5.766 kasus pada 2021. Kemudian denda pada 2020 mencapai Rp1.363.438.000 dan pada 2021 mencapai Rp916.476.000. “Pada penindakan ini konsentrasi kami adalah pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya