SOLOPOS.COM - Bareskrim Polri (NTMC Polri)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menambah daftar tersangka kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte, di Rutan Bareskrim.

Propam Polri menetapkan tiga tersangka dari unsur kepolisian terkait itu. Polisi menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri dan dua petugas jaga sebagai tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Aneh! Anak di Madiun Melahirkan, Keluarga Sebut Dihamili Makhluk Halus

“Divisi Propam telah menetapkan tiga tersangka dari Kepala Rutan Bareskrim, kepala jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim,” tutur Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (30/9/2021).

Ferdy menyampaikan gelar perkara penetapan tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece dilakukan hari ini. Tiga tersangka itu diduga melanggar PP No.2/2003 Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin, tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam menjaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Madiun, 3 Mobil Rusak Parah

“Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada hari Rabu 29 September 2021. Perlu ditekankan bahwa pemeriksaan Irjen NB di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri untuk menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, dan empat tahanan lain sebagai tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece. Empat tahanan lain itu tahanan kasus uang palsu, DH, narapidana kasus ITE, DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT, dan narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.

Baca Juga: Tragis, Nenek Sumi Ditemukan Meninggal Terbakar di Ladang

“Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan lima tersangka,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya