SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi anggota DPRD yang kosong. (Freepik)

Solopos.com, PATI — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Minuman Beralkohol atau Raperda Miras di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) batal disahkan, Jumat (23/12/2022). Alasannya, tak lain karena dalam rapat paripurna yang membahas raperda tersebut banyak anggota DPRD Kabupaten Pati yang mangkir atau tidak hadir.

Rapat Paripurna DPRD Pati itu sejatinya membahas tiga agenda penting. Ketiga agenda itu yakni penandatangan kesepakatan Bapemperda 2023, penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jateng terhadap Raperda APBD 2023, serta pengesahan Rapeda Miras. Namun, agenda pengesahan Raperda Miras urung digelar. Lantaran anggota DPRD Kabupaten Pati yang hadir tidak mencapai kuorum untuk mengesahkan Raperda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan hanya 26 anggota dari 50 anggota dewan yang hadir dalam acara itu. Ia pun sempat meminta pendapat kepada anggota DPRD terkait hal ini.

“Karena kurang dari tiga per empat anggota yang hadir maka tidak bisa kami lanjutkan penyampaian pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama Raperda Pengendalian dan Pengawas Minuman Beralkohol,’’ ujar Ali Badrudin dikutip dari Murianews.com, Jumat.

Ia mengungkapkan berdasarkan aturan, pengesahan Raperda minimal dihadiri dua per tiga anggota atau sekitar 33 anggota DPRD Pati. Sedangkan agenda penyampaian pendapat Gubernur bisa dilaksanakan dengan dihadiri minimal 50 persen plus satu anggota.

Baca juga: Sah! 6 Perda Baru Berlaku di Boyolali, Salah Satunya Perda Kawasan Tanpa Rokok

Pihaknya pun akhirya melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan Bapemperda 2023 dan penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda APBD 2023.

Seusai Rapat Paripurna, Ali mengaku kecewa dengan banyaknya anggota DPRD Pati yang mangkir. Terlebih, tidak ada kejelasan atau izin yang disampaikan anggota DPRD yang absen itu.

“Yang hadir cuma 26. [Bahkan] satu Fraksi Gerindra tidak ada yang hadir. Yang lainnya ada [perwakilan]. Paripurna itu kan dipengaruhi kehadiran anggota. Ini satu pun anggota Fraksi Gerindra tidak ada yang hadir dan tidak [ada] izin,” katanya.

Baca juga: Pj Wali Kota Salatiga: Destinasi Wisata Salatiga Harus Aman saat Libur Nataru

Disinggung sanksi yang diterapkan terhadap anggota yang tidak hadir, Ali mengaku akan menanyakan terlebih dahulu dengan Fraksi Gerindra maupun anggota DPRD Kabupaten Pati yang absen itu. Sementara itu, pengesahan Raperda Miras dijadwalkan ulang pada Januari 2023. Ia pun berharap kejadian serupa tidak terulang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya