SOLOPOS.COM - Enam saksi diambil sumpah oleh Majelis Hakim sebelum memberikan kesaksian atas kasus dugaan korupsi PD BKK Karanganyar di Pengadilan Tipikor pada Kamis (14/4/2022). (Foto/Istimewa Kejari Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kredit macet PD BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto, menggunakan identitas istri sebagai nasabah kredit.

Dua mantan Direktur PD BKK Karanganyar itu diduga melakukannya agar aliran dana kredit masuk ke kantong pribadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar, Guyus Kemal, mengatakan hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi kredit bermasalah PD BKK Karanganyar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis (21/4/2022).

Terdakwa mengikuti sidang secara daring di Rutan Kelas 1 A Solo sedangkan sidang luring di Semarang dihadiri JPU dan para saksi. JPU menghadirkan enam orang saksi dari pegawai BKK Karanganyar.

Baca Juga : 2 Eks Direktur PD BKK Karanganyar Didakwa Rugikan Negara Rp3,8 M

Para saksi menyampaikan dana yang dipinjamkan kepada belasan nasabah selama 2014-2016 dilakukan tak seusai prosedur. Mereka diduga memanipulasi prosesnya.

Dua terdakwa menggunakan identitas istri mereka untuk menjadi nasabah kredit. Tujuannya diduga memudahkan aliran dana tersebut masuk ke kantong pribadi.

“Para terdakwa yang menjabat direktur sengaja menyetujui pinjaman dari orang-orang dekatnya. Tujuan mereka memudahkan menarik imbalan dari proses pinjaman tanpa ribet,” tuturnya kepada Solopos.com, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga : Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Masuki Babak Baru

Dikatakan Guyus, nama yang dijadikan nasabah kredit adalah istri mereka. Usai pinjaman cair, angsuran para nasabah tersebut tidak lancar.

Penagihan terhadap mereka juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, terdakwa tahu para nasabah itu menunggak cicilan namun dibiarkan begitu saja.

Sampai pada akhirnya, katanya, menimbulkan angka kredit bermasalah di perbankan milik pemerintah itu. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian Rp3,89 miliar.

Baca Juga : Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Usai, Lanjut atau Setop?

“Saksi menerangkan bahwa proses kredit yang terjadi tidak sesuai dengan aturan yang telah ada. Beberapa pinjaman ternyata memakai data istri-istri dari para pejabat yang ada di BKK Karanganyar,” katanya.

Dua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 yang sudah diubah UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3 UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Dalam kasus lain, dua mantan Direktur PD BKK Karanganyar itu sudah menjalani vonis penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Mereka juga membayar uang pengganti Rp73,5 juta. Kasus itu terkait manipulasi sewa enam mobil operasional kantor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya