SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan remaja di bawah umur di Madiun, Kamis (30/9/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Polisi menyebut remaja asal Kabupaten Magetan, AYP, 16, yang berulang kali beraksi di sejumlah toko di Madiun itu mencuri untuk memenuhi hasratnya bersenang-senang.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap remaja asal Kabupaten Magetan, AYP, 16, setelah beraksi di salah satu toko di Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu. Polres Madiun berhasil menangkap pelaku beberapa hari lalu berbekal hasil rekaman kamera closed circuit television (CCTV).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menyebut pelaku sudah mencuri sebanyak tujuh kali (bukan enam kali seperti diberitakan sebelumnya). Sebanyak tujuh kali pula, polisi berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga: Tidak Kapok! Remaja Ini Sudah 6 Kali Beraksi…

“Dia ini sudah berulang kali mencuri. Tercatat sudah tujuh kali tertangkap. Hasil curiannya digunakan untuk bersenang-senang,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama.

Dari tujuh kasus pencurian, lanjut Ryan, proses hukum diselesaikan secara diversi maupun hukum peradilan. Ryan menyebut lima kasus diproses secara diversi dan satu kali diproses hukum peradilan. AYP diganjar hukuman satu tahun penjara.

“Kali terakhir (yang keenam) pelaku ditangkap karena mencuri di Magetan. Saat itu pelaku mendapat hukuman penjara satu tahun. Karena sudah berkali-kali diselesaikan secara diversi,” jelas Ryan di Mapolres Madiun, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Sadis! Pria di Probolinggo Ini Bakar Istri dan Anaknya

Ryan menceritakan pelaku mencuri di berbagai lokasi dengan target utama toko maupun warung. Barang-barang yang dicuri, seperti rokok, handphone, dan barang berharga lainnya.

Kemudian, barang hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bersenang-senang. “Modus operandi yang dilakukan ini rata-rata sama. Mencari kelengahan korban kemudian mencuri barang berharga di toko maupun warung. Selain itu, pelaku menggunakan uang hasil curian untuk menginap di hotel,” kata dia.

Ryan menyampaikan hasil pemeriksaan medis pelaku. Menurut dia pelaku menderita penyakit menular seksual, yakni sifilis atau raja singa. Pelaku masih menjalani perawatan medis karena penyakit tersebut.

Baca Juga: Aneh! Anak di Madiun Melahirkan, Keluarga Sebut Dihamili Makhluk Halus

“Kondisi penyakit cukup parah. Sekarang masih dirawat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya