Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun dan BPJS Ketenagakerjaan Madiun akan menyisir perusahaan dan pelaku usaha yang belum mendaftarkan pekerja dalam program perlindungan sosial. Data terakhir baru 13.000 pekerja di Kabupaten Madiun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Honggy Dwinanda Hariawan, mengatakan baru 882 badan usaha di Kabupaten Madiun mendaftarkan pekerjanya pada program perlindungan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian besar badan usaha berskala besar.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Baca Juga : Wow! Ada Smelter PT Freeport Terbesar Dunia di Gresik Jatim
Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan pemkab akan menyisir tempat usaha yang belum mendaftarkan pekerja. Sasaran utama badan usaha kecil hingga menengah. Dia juga mendorong pekerja informal mendaftar dalam program jaminan sosial.
“Potensinya masih besar di Madiun. Pekerja informal juga akan didorong ya. Karena mereka ini dalam bekerja juga ada risiko,” kata dia saat penyerahan simbolis bantuan subisidi upah dan santunan kematian bagi tenaga kerja non-ASN di Pendapa Muda Graha, Selasa (12/10/2021).
Honggy menyampaikan keuntungan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya pekerja akan mendapatkan jaminan sosial sehingga saat mengalami kecelakaan kerja tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.
Baca Juga : Ealah! Banyak Pakaian Dalam Wanita Dibuang di Sungai Pasuruan
Namun, dia menyadari masih banyak pekerja yang belum memahami manfaat jaminan sosial. Terutama, pekerja sektor informal.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, mengatakan akan menyisir perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, jaminan sosial penting untuk melindungi pekerja.
“Kalau usaha skala besar sudah mendaftarkan pekerjanya ya. Karena itu sudah menjadi komitmen awal dalam menjamin tenaga kerja,” kata dia.