SOLOPOS.COM - Papan pengumuman jadwal pengambilan akta cerai dan pendaftaran perkara di PA Klaten, Senin (27/12/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Angka perceraian di Klaten sepanjang 2021 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan satu tahun sebelumnya. Pengadilan Agama (PA) Klaten menerima 2.175 perkara sepanjang Januari 2021-Desember 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, angka perceraian pada 2021 mencapai 1.712 perceraian. Jumlah tersebut terdiri atas 1.268 cerai gugat dan 444 cerai talak.
Angka perceraian pada 2021 jauh lebih banyak dibandingkan pada 2020, yakni mencapai 1.482 perceraian. Pada 2020, data perceraian di PA Klaten terdiri atas 1.080 cerai gugat dan 402 cerai talak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Di sepanjang 2021 ini total perkara yang kami terima mencapai 2.175 perkara. Dari jumlah itu, kami sudah memutus 2.049 perkara [sebanyak 126 perkara dalam proses diputus majelis hakim PA],” kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Klaten, Tubagus Masrur, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Tagih Pencairan Simpanan, Anggota Datangi KSP Sejahtera Bersama Klaten

Penyebab terjadinya perceraian di Klaten disebabkan beberapa hal. Faktor paling dominan menjadi penyebab perceraian yakni perselihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus (801 perkara).

Selanjutnya, faktor ekonomi (457 perkara). Berikutnya, faktor telah meninggal dunia salah satu pihak (300 perkara). Selebihnya disebabkan kawin paksa, murtad, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dihukum penjara, judi, madat, dan cacat badan.

“Di setiap kesempatan, termasuk saat ada acara dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Klaten, kami selalu menekankan bahwa upaya pencegahan perceraian menjadi tanggung jawab bersama. Doa saya itu agar PA Klaten sepi [dari penerimaan perkara perceraian],” kata Tubagus Masrur.

Baca Juga: Ponggok Walker, Satu-Satunya Wahana Sea Walker Air Tawar di Dunia

Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Tubagus Masrur, PA Klaten selalu berharap kepada para pemohon dan termohon mengoptimalkan tahapan mediasi. Dalam beberapa kali penanganan perkara, tahapan mediasi dapat dioptimalkan oleh pihak yang berperkara di persidangan dengan baik. “Kalau yang berhasil kami mediasi itu 50-an perkara ada,” katanya.
Tubagus Masrur mengatakan PA Klaten terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi para pencari keadilan. Pelayanan elektronik [e-court] dinilai telah membantu bagi pihak pencari keadilan dalam menyelesaikan masalahnya.

“Dalam peningkatan pelayanan administrasi, kami juga berpedoman pada sistem mutu administrasi, yakni akreditasi penjaminan mutu (APM) dengan predikat A. Lalu ada layanan cerai mendapatkan dokumen status baru (Laradaku) yang menjadi hasil kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten, 15 Desember 2021,” kata Tubagus Masrur.

Baca Juga: Ponggok Walker, Serasa Menjadi Astronaut di Bawah Permukaan Air

Sebagaimana diketahui, Dispendukcapi Klaten telah menggandeng PA Klaten meresmikan program Laradaku, Rabu (15/12/2021). Hasil program Laradaku itu, setiap warga Klaten yang bercerai langsung memperoleh KTP dan KK baru yang semula berstatus kawin menjadi cerai hidup.

“Pemerintah ingin memberikan kemudahan layanan kependudukan. Warga setelah diputus kasus perceraiannya, tidak harus repot-repot mengurus dokumen kependudukan. Nanti petugas sekaligus melayani,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendukcapil Klaten, Sri Winoto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya