SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Angka kecelakaan lalu lintas di jalur persawahan di Sukoharjo cukup tinggi. Jumlah kasus kecelakaan di jalur persawahan pada 2021 sebanyak 21 kasus yang mengakibatkan enam korban meninggal dunia. Sementara, dalam kurun waktu Januari-Juni pada 2022, ada 10 kasus kecelakaan dengan tiga korban jiwa.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat ditemui wartawan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/6/2022). Menurut Kapolres, luas wilayah Sukoharjo terkecil kedua setelah Kabupaten Kudus di Jawa Tengah. Yang mana hampir 43 persen wilayah Sukoharjo merupakan areal persawahan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jalan persawahan ada di tengah-tengah perkotaan. Di sekitar pemerintah kabupaten (Pemkab) Sukoharjo ada, di sekitar Polres Sukoharjo juga ada. Artinya, ruas jalan di persawahan menjadi akses penghubung yang dilewati pengguna jalan saban hari,” kata dia, Kamis.

Kapolres menyampaikan angka kecelakaan lalu lintas di jalur persawahan cukup tinggi. Salah satu pemicunya adalah pelanggaran aturan lalu lintas yang bisa berakibat fatal lantaran menimbulkan korban jiwa.

Misalnya, tidak memakai helm dan melaju dengan kecepatan tinggi. Saat terjadi kecelakaan, pengendara sepeda motor mengalami luka berat hingga memakan korban jiwa. Karena itu, petugas mengintensifkan patroli keliling ke jalur persawahan untuk memantau kedisiplinan para pengguna jalan.

Baca juga: Viral Pemotor Tanpa Helm Kena Tilang di Jalan Persawahan, Ini Kisahnya

“Ini upaya kepolisian untuk memberi sanksi termasuk mengedukasi para pengguna jalan khususnya pengendara motor agar mematuhi aturan lalu lintas. Memakai helm saat berkendara di jalan tidak ada ruginya. Justru bisa menjadi alat keselamatan pengendara sepeda motor,” ujar dia.

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, menyatakan tingkat kesadaran mematuhi aturan lalu lintas di Kabupaten Jamu masih rendah. Masih banyak para pengendara sepeda motor yang tak memakai helm saat berkendara di jalan raya. Padahal, memakai helm berfungsi untuk keselamatan pribadi.

Selain kamera pemantau yang dipasang di jalan protokol, kini petugas telah dibekali aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di handphone untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Lagi Viral! Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm Untuk Pemotor

“Korelasinya merujuk angka kecelakaan lalu lintas di jalur persawahan yang cukup tinggi. Walaupun kondisinya cukup sepi namun jalur persawahan juga berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya