SOLOPOS.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo (kanan) memperingatkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak melayani makan di tempat selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di sekitar Terminal Sukoharjo, Selasa (6/7/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sedikitnya 722 pelaku usaha di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, melanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga saat ini.

Pelanggaran tersebut paling didominasi dilakukan oleh rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan 722 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah ditindak dan mendapatkan sanksi baik administrasi hingga denda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelanggar ini terjaring razia petugas sepanjang penerapan PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4. Pelanggar ini meliputi mal atau pusat perbelanjaan sebanyak empat lokasi, pertokoan ada 168 lokasi, pedagang kaki lima (PKL) dan rumah makan sebanyak 520, tempat hajatan 10 lokasi, satu tempat olah raga dan kafe atau tempat hiburan 19 titik.

Baca Juga: Warga Binaan Rutan Boyolali Senang Dapat Suntikan Vaksin Covid-19

“Masing-masing tempat usaha ini telah menjalani sidang dan putusan oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo. Ini sesuai kewenangan kami hanya pada penindakan pelanggaran dilapangan saat giat razia. Selanjutnya menjadi ranah pengadilan,” kata Heru, Rabu (28/7/2021).

Heru mengatakan penegakan protokol kesehatan dilaksanakan petugas melalui prosedur dan mekanisme sesuai aturan. Saat menemukan pelanggaran, Heru mengatakan penindakan pertama dilakukan dengan peringatan lisan dan tertulis. Kemudian dilanjutkan dengan penyitaan dan penyegelan apabila kembali melakulan pelanggaran.

Pelaku usaha di Sukoharjo yang nekat dan kembali melakukan pelanggaran akhirnya harus ditindak dengan sanksi hukum. Sanksi hukum berupa denda maupun subsider yang dikenakan bagi pelaku pelanggaran dijatuhkan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Majelis hakim selanjutnya akan menjatuhkan vonis sesuai pelanggaran yang dilakukan termasuk vonis denda. “Kami hanya bertugas menghadirkan pelaku dan bukti bukti pelanggaran,” tuturnya.

Baca Juga: HUT Ke-217 Klaten, Pendapa Pemkab Banjir Karangan Bunga

Selama PPKM Level 4 berjalan, Heru mengatakan pihaknya tidak melakukan penindakan dengan merazia tempat usaha. Operasi hanya diberlakukan pada penggunaan masker oleh masyarakat. Mengingat pelonggaran kegiatan telah diberlakukan dimana jam operasional usaha diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian pembeli boleh makan ditempat dengan durasi maksimal 20 menit. Namun maksimal pengunjung dalam satu lokasi tiga orang. “Sifatnya patroli agar semua tetap patuh aturan PPKM,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya