SOLOPOS.COM - Ilustrasi ekspor impor (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Solopos.com, MEDAN — Sebanyak 1.500 pelanggaran terjadi selama penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border). Pelanggaran itu terhitung selama periode sejak awal penerapan peraturan pada Agustus 2020 hingga November 2021.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono di Medan, Senin (7/12/2021), menjelaskan pelanggaran yang terjadi meliputi dokumen perizinan dan barang yang tidak memenuhi peraturan terkait label Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk di Pulau Sumatra, lanjut dia, pelanggaran merata di setiap provinsi dengan permasalahan yang hampir sama.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Veri menguraikan Kemendag masih terus melakukan sosialisasi kepada pelaku impor terkait perizinan dan soal pemenuhan standar kualitas. “Jika masih ada yang tidak mengikuti peraturan tata niaga impor itu, maka tentunya akan ada tindakan tegas dengan mencabut izin impor perusahaan,” katanya dilanir Antara.

Baca juga: Duka Semeru, Kemenkop akan Restrukturisasi Kredit UMKM Korban Erupsi

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menyebutkan kebijakan pemerintah itu dilakukan guna melindungi produk dalam negeri yang sudah berjuang untuk memenuhi standar kualitas. Dengan kebijakan itu, kata dia, maka persaingan perdagangan semakin lebih sehat dan konsumen terlindungi.

Lebih lanjut dia menjelaskan Kemendag menggandeng semua pihak untuk meningkatkan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post border). Langkah ini dijalankan untuk melindungi para pengusaha lokal yang memproduksi barang sendiri.

Menjrut Veri Anggrijono, sinergi antara Kemendag dan pemangku kepentingan di daerah bertujuan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Kemendag Ungkap Ada 2.300 Peluang Bisnis Waralaba, Siapa Berminat?

Sejak Februari 2018, Ditjen PKTN mendapatkan penugasan untuk mengawal pelaksanaan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean. Untuk menunjang kegiatan pengawasan, Ditjen PKTN berupaya melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Pembentukan BPTN dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makasar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pengawasan Kegiatan Perdagangan

BPTN berperan sebagai perpanjangan tangan Ditjen PKTN, khususnya Direktorat Tertib Niaga dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan.

“Sejak Februari 2018, Ditjen PKTN telah memeriksa 1.506 pelaku usaha yang dituangkan dalam 8.374 berita acara. Dari total berita acara tersebut, terdapat 1.120 di antaranya menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi”,” kata Veri, dikutip dari rilis Kemendag, Selasa (7/12/2021), seperti dilansir liputan6.com.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut, Aspan Sofian, mengatakan selama ini pelanggaran yang sering terjadi di Sumut yakni pada produk makanan, elektronik, kosmetika, dan pakaian.

“Pengawasan memang harus semakin diperkuat apalagi biasanya menyambut hari besar keagamaan seperti Natal dan tahun baru, jumlah barang beredar semakin banyak,” katanya.

Baca juga: Penjualan Produk Asuransi Diwacanakan Wajib Direkam, Ini Respons AAJI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya