SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, SURABAYA — Polda Jawa Timur menyita 2,5 kilogram sabu-sabu dan 675 pil ekstasi dari Jakarta yang siap diedarkan ke wilayah Jawa Timur.

Anggota Polda Jatim menangkap dua orang, yakni Muis Syaibani warga Taman, Sidoarjo. Dia berpedan sebagai bandar. Satu tersangka lagi, Imam Rochadi, warga Teluk Betung Utara, Lampung. Imam bertindak sebagai kurir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Pamit Cari Rumput, Pria Lansia Ponorogo Ini Ditemukan Meninggal

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan dua orang itu diamankan di tempat terpisah. Polisi mengamankan Muis atau si bandar terlebih dahulu.

“Ditangkap di tempat berbeda. Selisihnya tiga hari. Yaitu tanggal 12 dan 15 September 2021. Yang pertama diamankan di parkiran Mc Donald di daerah Taman inisial MS,” terang Gatot, seperti dikutip dari detikcom, Senin (4/10/2021).

Polisi menyita 1,5 kilo sabu-sabu dari tangan Muis. Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh. Polisi melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah tempat indekos. Di tempat itu, petugas menemukan 675 butir pil ekstasi.

Baca Juga : Aneh! Pisang Hijau di Madiun Bertandan Empat, Bibit dari Banyuwangi

“Dari yang bersangkutan (Muis Syaibani) ini diamankan 1,5 kilo sabu-sabu dalam bungkusan teh. Kemudian 675 butir ekstasi,” tutur Gatot.

Selang tiga hari, polisi mengamankan seorang tersangka, Imam Rochadi. Dari tangan tersangka polisi menyita satu kilogram sabu-sabu.

“Kemudian diamankan lagi tersangka lain inisial IR. Ini diamankan di hotel wilayah Rungkut. Dari tersangka diamankan hampir satu kilogram sabu-sabu,” ungkap Gatot.

Gatot menjelaskan, Imam berperan sebagai kurir narkoba. Dia biasa mengirim pesanan dari Jakarta. Dalam sekali pengiriman, tersangka mendapat upah Rp1,5 juta.

Baca Juga : Daya Tarik Pantai Ngiroboyo, Disebut-sebut Amazonnya Pacitan?

“Tersangka kedua ini kurir dari Jakarta. Sekali mengirim diupah Rp1,5 juta. Ngakunya sudah tiga kali. Sedangkan tersangka pertama tadi kami duga sebagai bandar,” papar Gatot.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Polisi mengancaman dua tersangka dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya