SOLOPOS.COM - Ilustrasi TKI (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Ilustrasi TKI (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

NUNUKAN—Sebanyak 21 orang dari 141 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), karena tersangkut kasus narkoba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

TKI yang tersangkut kasus narkoba ini telah menjalani hukuman kurungan oleh instansi terkait Kerajaan Malaysia dengan masa yang bervariasi, terang Moch Afsar Bin Abdul Latif, staf Bidang Ketenagakerjaan dan Protokol Konsulat RI Tawau Malaysia di Nunukan, Kamis (9/5/2013).

“TKI yang tersangkut kasus narkoba itu ada yang dikurung selama tiga bulan, enam bulan sampai satu tahun,” ujar dia.

Dari 21 TKI yang dideportasi karena kasus narkoba jenis sabu-sabu itu, terdapat dua orang di antaranya perempuan yang semuanya berasal dari Penampungan Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.

Menurut Afsar, TKI tersangkut kasus narkoba tersebut ada yang hanya bertindak selaku pemakai dan sebagian lainnya sebagai pengedar selama berada di Sabah, Malaysia.

Selain kasus narkoba, kata dia, terdapat dua orang TKI yang memiliki paspor yang telah dicap keluar, namun tidak meninggalkan Sabah, Malaysia, hingga tertangkap oleh aparat setempat.

Selanjutnya, Afsar mengatakan, TKI yang dideportasi itu juga ada yang tersangkut kasus perampokan atau pecah rumah sebanyak dua orang, juga berasal dari PTS Air Panas Tawau.

Ketika ditanyakan kasus yang sama terhadap TKI deportasi yang berasal dari PTS Kota Kinabalu, dia mengaku tidak mendapatkan rincian pelanggarannya.
Must Read

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya