SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Satpol PP Sukoharjo memberi peringatan keras terhadap belasan warung makan, restoran maupun kafe di kawasan Solo Baru dan Alun-alun Satya Negara seiring tingginya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Satpol PP mengancam akan mempidanakan ke ranah Pengadilan apabila mereka tak mengindahkan peringatan tersebut. Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan belasan warung makan, restoran maupun kafe terbukti melanggar ketentuan operasional dengan melebihi kapasitas maksimal 50 persen pengunjung.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami temukan ada kerumunan pengunjung di warung makan, restoran maupun kafe. Utamanya di wilayah Solo Baru dan Alun-alun,” kata Heru ketika berbincang dengan Solopos.com, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Potret Ratna Sari Dewi Istri Bung Karno Saat Muda Bikin Terpana, Cantik & Modis Banget

Setidaknya ada belasan warung makan, restoran maupun kafe yang ditemukan melanggar ketentuan operasional tersebut. Pihaknya telah memberikan surat peringatan satu, dua hingga tiga. Bahkan beberapa diberikan sanksi denda, namun ternyata masih membandel dan ditemukan kerumunan pengunjung.

Heru memberi peringatan keras terhadap pengelola agar segera mematuhi aturan yamg berlaku. Jika nekat menimbulkan kerumunan, Satpol PP tak segan-segan akan membawa ke ranah Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

“Ketika peringatan satu, dua dan tiga yang kita berikan belum memberi efek, maka akan dibawa ke Pengadilan. Majelis Hakim yang akan menentukan sanksi bagi para pelanggar ini,” kata dia.

Heru tak memungkiri pelanggaran protokol kesehatan dalam operasional warung makan, restoran maupun kafe banyak ditemukan seiring pelonggaran aturan imbas penurunan status pandemi corona Sukoharjo ke Level 3.

Baca juga: Heboh Fenomena Laut Selatan Jawa Bercahaya, Tanda Nyi Roro Kidul Muncul?

Pelonggaran diberlakuan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, PKL, dan sejenisnya dengan diizinkan buka protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan terbuka diizinkan buka dengan tetap protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB. Dengan kapasitas diperbolehkan maksimal 50% pengunjung.

“Kami minta pelaku usaha warung makan, restoran dan kafe mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai ditemukan kerumunan dan terjadi penyebaran virus corona,” kata dia.

Satpol PP akan terus melakukan operasi penegakan protokol kesehatan dalam operasional warung makan, restoran dan kafe. Heru tidak ingin kasus corona yang menurun ini kembali meningkat karena keteledoran warga dalam mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Selain Ngrombo Sukoharjo, Kemuning Karanganyar juga Desa Wisata Terbaik Se-Indonesia Lho…

Tak hanya memantau dan mengawasi operasional tempat usaha, Satpol PP juga terus menggelar operasi masker di seluruh wilayah di Sukoharjo. Meskipun saat ini, diakuinya, tingkat kepatuhan warga menggunakan masker sudah mencapai 95 persen.

“Pelanggaran yang masih kita temukan paling banyak menggunakan masker tak sesuai ketentuan. Seperti masker tidak menutup hidung dengan sempurna, atau masker hanya didagu saja,” katanya.

Heru pun mengingatkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan rajin mencuci tangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya