SOLOPOS.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/9/2019), soal penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan menanggapi Revisi UU Pemasyarakatan. (Antara - Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna H Laoly ingin napi narkoba dan koruptor dibebaskan karena wabah virus corona. Namun, hal itu terganjal aturan ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Yasonna mengatakan kementeriannya telah mengeluarkan sebanyak 5.556 warga binaan. Keputusan itu berdasarkan peraturan yang dibuat sebagai langkah pencegahan Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) yang kelebihan kapasitas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB. Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan dengan Peraturan Menkumham No. 10/2020 dan Keputusan Menkumham No 19.PK.01.04/2020," kata Yasonna Laoly, Rabu (1/4/2020).

Daerah Karantina Sendiri-Sendiri, Jokowi: Lockdown Itu Apa Sih?

Hal itu dipaparkan Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR yang berlangsung secara virtual, Rabu. Dalam rapat itu, Menkumham juga menyampaikan dia ingin agar para napi khusus seperti napi narkoba dan koruptor dibebaskan.

Untuk mengatasi LP yang kelebihan kapasitas, Kemenkumham dibatasi aturan perundang-undangan. Maka, secara bertahap setelah dilakukan kajian intens dan pandangan masyarakat. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Menkumham (Permenkumham) No 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.

Data Terkini: 1.677 Orang Positif Corona di Indonesia, 104 dari Jateng

Dengan Peraturan Menkumham itu, pihaknya bisa mengeluarkan 30.000 warga binaan. Meskipun dia ingin napi narkoba dan koruptor bisa dibebaskan, Menkumham mengaku terhalang Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012.

"Bahkan, dari beberapa exercise yang kami lakukan bisa [ membebaskan ] mencapai lebih dari 35.000 warga binaan. Ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena PP No 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," ujarnya.

Istana: Pemerintah Putuskan Mudik Tidak Dilarang

Kebijakan tersebut, kata Yasonna, sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia mengaku telah mendapatkan persetujuan dikeluarkannya kebijakan tersebut.

Revisi Aturan

Ia meminta jajarannya menjalankan aturan. Dalam hal ini, kepala rutan dan kepala lapas untuk memantau langsung pelaksanaannya. Ke depan, Menkumham ingin merevisi PP No 99/2012 agar napi koruptor dan narkoba bisa dibebaskan.

"Tentu ini tidak cukup, perkiraan kami bagaimana merevisi PP No 99/2012, (pembebasan warga binaan) saat ini tentu dengan kriteria ketat sementara ini," katanya.

Larangan Mudik Lambat Diputus, Luhut: Amerika Aja Tak Menduga

Dalam PP itu, ada kriteria yang menurut Yasonna ketat. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5—10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan diberikan asimilasi di rumah. Diperkirakan jumlahnya mencapai 15.442 orang.

Kedua, lanjut dia, napi tindak pidana korupsi berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.

Ketiga, napi tindak pidana khusus dengan sakit kronis yang dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana. Jumlah napi ini mencapai 1.457 orang, dan napi warga asing sebanyak 53 orang.

Jalan-Jalan Protokol di Semarang akan Ditutup 24 Jam

"Kami akan laporkan ini di rapat terbatas dan akan kami minta persetujuan Presiden soal revisi darurat ini bisa kita lakukan," katanya.

Yasonna juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) dan telah disetujui lembaga itu untuk tidak mengirimkan napi baru ke rutan. Dengan berbagai langkah itu, menurut dia, pengurangan warga binaan bisa mencapai sekitar 50.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya