Pemimpin kelompok Ashabul Kahfi Yadi Supriyadi alias Yadi Al Hasan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/7/2012). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara potong masa tahanan, karena terdakwa terbukti menyuruh anggotanya membuat bom kepada Nanang Irawan, sehingga salah satunya digunakan dalam aksi bom bunuh diri di Masjid Mapolresta Cirebon, Jawa Barat.
PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda