SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video aksi ekshibisionisme yang diduga dilakukan Siskaeee di Bandara YIA. (Twitter/Harian Jogja)

Solopos.com, KULONPROGO — Terdakwa kasus pornografi dan UU ITE, Candra Novitasari alias Siskaeee dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp250 juta subsider kurangan penjara selama tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, DI Yogyakarta.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Siskaeee lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Siskaeee dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis kepada Siskaeee sendiri dibacakan pada sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar oleh PN Wates pada Kamis (28/4/2022). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Kristiyanto. Jaksa Penuntut Umum hadir beserta tim kuasa hukum Siskaeee. Sedangkan, Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.

“Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan penjara,” ujar Ayun dalam amar putusannya saat sidang putusan kasus pornografi dan UU ITE dengan terdakwa Siskaeee digelar di PN Wates, Kamis.

Dikatakan Ayun, majelis hakim satu suara menyatakan bahwa perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif JPU. Yakni, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Bikin Konten Porno di Bandara, Siskaeee Dituntut 1 Tahun dan Rp250 Juta

Dakwaan kedua kepada Siskaeee sendiri yakni Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan [konten] pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” ungkap Ayun.

Lebih lanjut, sejumlah faktor menjadi hal yang memberatkan bagi Siskaeee. Seperti, terdakwa dinilai telah terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload kontennya ke situs OnlyFans. Sementara, aspek yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari, terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya,” ujar Ayun.

Baca Juga: Sidang Kasus Pornografi & UU ITE, Siskaeee Tak Ajukan Saksi Meringankan

Jaksa Penuntut Umum Martin Eko Priyanto mengatakan jawatannya akan menempuh upaya pikir-pikir terlebih dahulu usai vonis hakim dibacakan. Koordinasi juga akan dilaksanakan oleh jajarannya dengan Kejati DIY.

“Atas dari putusan tersebut baik kami dari JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Kami akan melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan hak. Kalau memang kita menyatakan banding kita nanti dikasih kesempatan 7 hari ke depan,” ujar Martin.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Didenda Rp250 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya