SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Espos/Agoes Rudianto

KORUPSI UKM-Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit usaha kecil menengah (UKM), Hirawan Santoso mendengarkan pebacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan negeri (PM) Solo, Selasa (9/3). Hirawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya