SOLOPOS.COM - Terpidana kasus suap, Djoko Tjandra. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemotongan hukuman oleh kembali terjadi di kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara, kini giliran Djoko Tjandra.

Hukuman terpidana kasus suap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo itu dipangkas setahun, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Pemangkasan itu dilakukan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diskon hukuman Djoko Tjandra menuai sorotan, salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai putusan itu imbas dari pemangkasan besar-besaran hukuman jaksa Pinangki.  “Jadi tampaknya hakim tersandera dengan putusan Pinangki,” kata Boyamin, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Pangkas Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun, JPU Belum Bersikap

Boyamin lantas menyinggung aturan hukum RI yang berprinsip kalau hukuman penyuap tidak lebih besar dari hukuman yang disuap.

Oleh karena itulah menurutnya, hakim tersandera dengan putusan hukuman Pinangki. Sehingga hukuman Djoko Tjandra tidak lebih besar dari Pinangki.

“Karena Pinangki sudah terlanjur divonis 4 tahun maka penyuapnya adalah di bawah yang disuap. Rumus hukum Indonesia kan begitu jadi antara yang penyuap dan yang disuap adalah lebih berat yang disuap, kalo Pinangki 4 tahun maka Djoko Tjandra ya turun di bawahnya,” ujar Boyamin.

Sengakarut Hukum

Boyamin menilai dasar pemberian hukuman saat ini tidak lagi terarah. Dia lantas ragu jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan Djoko Tjandra itu. Sebab menurutnya akan susah dikabulkan karena putusan Pinangki sudah inkrah.

“Makanya sejak dulu saya minta jaksa untuk banding (Pinangki) itu adalah dalam rangka memenuhi rasa keadilan karena hakim pengadilan negeri yang memvonis 10 tahun itulah yang adil. Karena Pinangki divonis 3 perkara korupsi berkaitan dengan suap, terus pencucian uang, dan persekongkolan jahat,” ujarnya.

Baca Juga: Vonis Pinangki Dikorting 6 Tahun, MAKI Tak Tinggal Diam

“Jadi inilah yang menjadi sengkarut dan menjadi belepotannya pemberian hukuman kepada pihak-pihak terkait, dan seperti misalnya Napoleon Bonaparte 4 tahun itu kan seakan-akan dibuat sama dengan Pinangki sudah sulit lagi diturunkan. Saya jadi ragu nantinya apakah jaksa akan mengajukan kasasi terkait putusan Djoko Tjandra yang turun ini. Jadi ini nampaknya yang jadi masalah itu hakim di tingkat banding yang memvonis Pinangki turun dari 10 ke 4 tahun,” tutur Boyamin.

Sebelumnya, di tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia. Di tingkat banding, hukuman Djoko disunat.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir website MA, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya