Solopos.com, SOLO – Institute fot Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan apresiasi kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, yang memvonis predator seksual Herry Wirawan hukuman pidana penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022).
Persoalannya adalah vonis hukuman yang berat ini, setingkat lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada Herry Wirawan, menyisakan persoalan pelik tentang pemulihan korban dan ganti kerugian yang menjadi hak korban.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.