Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Vonis Berat untuk Predator Seksual Mengabaikan Pemulihan Korban

Vonis Berat untuk Predator Seksual Mengabaikan Pemulihan Korban
user
Rabu, 16 Februari 2022 - 20:30 WIB
share
SOLOPOS.COM - Predator seksual Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. (Antara/Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)

Solopos.com, SOLO – Institute fot Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan apresiasi kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, yang memvonis predator seksual Herry Wirawan hukuman pidana penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022).

Persoalannya adalah vonis hukuman yang berat ini, setingkat lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada Herry Wirawan, menyisakan persoalan pelik tentang pemulihan korban dan ganti kerugian yang menjadi hak korban.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN