SOLOPOS.COM - La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, La Nyalla Mattalitti kembali ditunggu KPK

Solopos.com, JAKARTA — Vonis bebas terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Jawa Timur, La Nyalla Matalitti, terkait dugaan korupsi dana hibah menjadi celah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menyelidiki kasus proyek Rumah Sakit (RS) Universitas Airlangga. KPK dalam kasus ini masih menjadikan La Nyalla sebagai saksi dan menunggu vonis hakim terkait kasus dana hibah Kadin Jatim itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam proyek RS Universitas Airlangga itu, KPK mendalami keterlibatan pengaruh La Nyalla dalam tender proyek. PT Airlangga Tama Nusantara Sakti–di mana istri La Nyalla menjadi komisaris utama–mendapatkan bagian pengerjaan proyek itu. Dalam proyek tersebut, perusahaan istri La Nyalla digandeng oleh PT Pembangunan Perumahan (PP).

Meski tak membantah adanya kemungkinan KPK akan kembali menyelidiki kasus itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum membaca secara rinci putusan Pengadilan Tipikor mengenai vonis bebas terhadap La Nyalla.

“Keputusannya kita harus baca terlebih dahulu secara rinci, apa saja pertimbangan-pertimbangan hakim yang kemudian kesimpulan akhirnya adalah vonis seperti hari ini sebelum nanti melihat keterkaitan jika ada penanganan yang ada di KPK,” ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (27/12/2016).

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa La Nyalla untuk menanyakan proses pemenangan tender. Dirinya mengatakan PT Airlangga Tama melakukan joint operation (JO) dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) di rumah sakit tersebut sejak 2010. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Mintarsih, serta Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Raharjo, sebagai tersangka.

Keduanya sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II tahun anggaran 2010. Total nilai proyek ini sekitar Rp 87 miliar. Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya